Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok .ANTARA/Maria Cicilia Galuh
MerahPutih.com - Hari ini, Bareskrim kembali memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok, saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (11/6).
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Ahok sendiri sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus tersebut dengan kapasitas sebagai saksi.
Baca juga:
Oleh karenanya, Ahok menolak memberikan informasi lebih detail terkait pemeriksaan yang kembali dijalaninya hari ini. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tandasnya, dikutip Antara
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan pengembangan dari kasus proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Proyek itu diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Eks Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng di Era Ahok
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat sebagai gubernur.
Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
