PKS Sebut Pengerahan TNI Dalam Penggusuran Tidak Sesuai UU
Senin, 11 September 2023 -
MerahPutih.com - Ribuan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terlibat bentrok dengan aparat TNI-Polri yang akan mengamankan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Akibat bentrokan itu, puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri.
Baca Juga:
Sesalkan Bentrokan di Pulau Rempang, Puan Imbau Aparat Lebih Humanis
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU TNI.
"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," kata Sukamta, Senin (11/9).
Sukamta menegaskan bahwa TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak.
Anggota Komisi I DPR ini kemudian menjelaskan bagaimana Tupoksi TNI sesuai Undang-Undang.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Didesak Usut Insiden Bentrokan di Pulau Rempang
Ia menjelaskan tugas TNI sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan.
"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," ujarnya.
Bahkan, lanjut Sukamta, jika merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut. (Pon)
Baca Juga:
BP Batam Apresiasi Dukungan BKPM Terkait Pengembangan Pulau Rempang