PKS Sebut Pengerahan TNI Dalam Penggusuran Tidak Sesuai UU
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta
MerahPutih.com - Ribuan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terlibat bentrok dengan aparat TNI-Polri yang akan mengamankan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Akibat bentrokan itu, puluhan orang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri.
Baca Juga:
Sesalkan Bentrokan di Pulau Rempang, Puan Imbau Aparat Lebih Humanis
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU TNI.
"Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak," kata Sukamta, Senin (11/9).
Sukamta menegaskan bahwa TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak.
Anggota Komisi I DPR ini kemudian menjelaskan bagaimana Tupoksi TNI sesuai Undang-Undang.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Didesak Usut Insiden Bentrokan di Pulau Rempang
Ia menjelaskan tugas TNI sesuai Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan.
"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," ujarnya.
Bahkan, lanjut Sukamta, jika merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut. (Pon)
Baca Juga:
BP Batam Apresiasi Dukungan BKPM Terkait Pengembangan Pulau Rempang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan