PKS Nilai Pembahasan Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar

Jumat, 20 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rencana amandemen UUD 1945 atau perubahan kelima terus mengemuka ke publik, setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat (13/8) silam.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menuturkan, belum ada urgensi untuk mengamandemen konstitusi untuk menghidupkan kembali GBHN, atau sekarang diistilahkan dengan sebutan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga:

Amandemen UUD Tergantung Putusan Pimpinan Partai Politik

Fungsi GBHN sebagai pedoman dalam tata laksana pembangunan nasional sebenarnya sudah terkompensasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Lalu terakomodir dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

"Untuk saat ini, kami belum melihat adanya kondisi mendesak untuk menetapkan PPHN melalui TAP MPR. Lagipula, kedudukan GBHN saat ini sudah digantikan dengan adanya UU SPPN," katanya kepada wartawan, Jumat (20/8).

Politisi PKS ini mengungkapkan, memaksakan agenda amandemen UUD 1945 dalam situasi pandemi akan menghalang partisipasi publik lantaran terbatasnya akses dan mobilitas publik dalam mengawal agenda krusial tersebut.

Di sisi lain, dirinya juga khawatir perubahan kelima UUD 1945 ini berpotensi menjadi bola liar dan melebar ke pembahasan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.

"Pasalnya, wacana ini seolah dipaksakan karena digulirkan di tengah situasi yang tidak tepat, sehingga wajar bila publik menaruh syak wasangka," lanjut Bukhori.

Ia menegaskan, apabila agenda ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan muncul persepsi di tengah publik bahwa agenda amandemen ini menyimpan maksud terselubung.

"Dan saya bisa menjamin, mayoritas masyarakat tidak akan menyetujui ihwal rencana amandemen ini lantaran tidak sejalan dengan prioritas mereka di masa pandemi," katanya.

Sidang DPR
Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi Sosial DPR mengingatkan, supaya pemerintah dan anggota dewan mengesampingkan hajat politik mereka. Dengan beralih pada upaya memaksimalkan aksi sosial dalam membantu kesulitan rakyat yang didera pandemi.

"Rakyat sedang berduka dan perlu mendapat perhatian penuh, santunan, dan perlindungan dari negara secara totalitas supaya kondisi mereka tidak semakin terpuruk."

Presiden Jokowi dikabarkan oleh Bambang Soesatyo setuju ihwal rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. (Knu)

Baca Juga:

PKS Sebut Bahas Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai tidak Etis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan