PKS Nilai Pembahasan Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Agustus 2021
PKS Nilai Pembahasan Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf ketika menyerahkan bantuan logistik di Jawa Tengah, Senin (20/4/2020). (Foto : dpr/go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana amandemen UUD 1945 atau perubahan kelima terus mengemuka ke publik, setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat (13/8) silam.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menuturkan, belum ada urgensi untuk mengamandemen konstitusi untuk menghidupkan kembali GBHN, atau sekarang diistilahkan dengan sebutan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga:

Amandemen UUD Tergantung Putusan Pimpinan Partai Politik

Fungsi GBHN sebagai pedoman dalam tata laksana pembangunan nasional sebenarnya sudah terkompensasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Lalu terakomodir dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

"Untuk saat ini, kami belum melihat adanya kondisi mendesak untuk menetapkan PPHN melalui TAP MPR. Lagipula, kedudukan GBHN saat ini sudah digantikan dengan adanya UU SPPN," katanya kepada wartawan, Jumat (20/8).

Politisi PKS ini mengungkapkan, memaksakan agenda amandemen UUD 1945 dalam situasi pandemi akan menghalang partisipasi publik lantaran terbatasnya akses dan mobilitas publik dalam mengawal agenda krusial tersebut.

Di sisi lain, dirinya juga khawatir perubahan kelima UUD 1945 ini berpotensi menjadi bola liar dan melebar ke pembahasan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.

"Pasalnya, wacana ini seolah dipaksakan karena digulirkan di tengah situasi yang tidak tepat, sehingga wajar bila publik menaruh syak wasangka," lanjut Bukhori.

Ia menegaskan, apabila agenda ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan muncul persepsi di tengah publik bahwa agenda amandemen ini menyimpan maksud terselubung.

"Dan saya bisa menjamin, mayoritas masyarakat tidak akan menyetujui ihwal rencana amandemen ini lantaran tidak sejalan dengan prioritas mereka di masa pandemi," katanya.

Sidang DPR
Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi Sosial DPR mengingatkan, supaya pemerintah dan anggota dewan mengesampingkan hajat politik mereka. Dengan beralih pada upaya memaksimalkan aksi sosial dalam membantu kesulitan rakyat yang didera pandemi.

"Rakyat sedang berduka dan perlu mendapat perhatian penuh, santunan, dan perlindungan dari negara secara totalitas supaya kondisi mereka tidak semakin terpuruk."

Presiden Jokowi dikabarkan oleh Bambang Soesatyo setuju ihwal rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. (Knu)

Baca Juga:

PKS Sebut Bahas Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Dinilai tidak Etis

#DPR #Amandemen UUD #HUT RI #17 Agustus #Hari Kemerdekaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Bagikan