PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Kamis, 08 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Legislator dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengaku khawatir kebijakan ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas. Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.
"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi," kata Ledia dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/8).
Anggota Komisi X DPR RI itu menekankan pendidikan memainkan peran yang penting untuk membentuk karakter pelajar. Baginya, keyakinan ini senada dengan konstitusi negara. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
Baca juga:
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan
"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" ujar Ledia.
Ledia mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, dia khawatir kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," tandas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I itu. (Pon)