PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Ilustrasi pelajar. (Foto: Unsplash/Ed Us)
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Legislator dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengaku khawatir kebijakan ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas. Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.
"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi," kata Ledia dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/8).
Anggota Komisi X DPR RI itu menekankan pendidikan memainkan peran yang penting untuk membentuk karakter pelajar. Baginya, keyakinan ini senada dengan konstitusi negara. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
Baca juga:
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan
"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" ujar Ledia.
Ledia mengingatkan pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, dia khawatir kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," tandas wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
BKKBN Suntik Rp330 Miliar Hanya untuk Pil dan Kondom, Kontrasepsi Harus Jadi Hak Mutlak
PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'
Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans