Pinjol Ilegal di PIK Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur yang Kurang Pengetahuan
Kamis, 27 Januari 2022 -
Merahputih.com - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur.
Hal ini diketahui saat Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut pada Rabu (26/1) malam.
"Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).
Baca Juga
Bank Bjb Diperintahkan Lakukan Transformasi Digital Lawan Pinjol Ilegal dan Rentenir
Zulpan mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung masalah hukum.
"Kemudian kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua. Jadi agar orang tua meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ucapnya.
Polda Metro Jaya akan mendalami sumber dana operasional yang dikelola kantor pinjaman online ilegal yang mempekerjakan 99 orang itu.
"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," kata Zulpan.
Baca Juga
Ia menduga, masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ini cukup banyak. Mengingat karyawan yang bekerja untuk mengingatkan jatuh tempo hampir mencapai 100 orang.
"Selain itu, mereka beroperasi tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 09.00-19.00 WIB," jelas dia.
Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.
Menurut Zulpan, para karyawan tidak segan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum jika peminjam telat membayar utang pinjaman online, salah satunya dengan memberikan ancaman.
"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca Juga
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 99 Karyawan
Kini, 99 karyawan pinjol tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pinjol ilegal yang dikelolanya.
"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutur Zulpan. (Knu)