Pimpinan KPK: Menyedihkan, DPR Membahas Revisi UU KPK Diam-Diam!

Kamis, 05 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Laode belum waktunya UU tersebut direvisi.

"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi wartasan, Kamis (5/9).

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

Menurut Laode, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR dilakukan secara diam-diam. Dia menyesalkan langkah DPR membahas penyusunan revisi UU tersebut tanpa melibatkan KPK dan masyarakat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat ‎yang diwakilinya. Sangat menyedihkan," tegasnya.

‎Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar pada hari ini.

Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Revisi UU KPK Ditunda, PDIP Belum Menyerah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan