Petugas Pergoki Istri Kirim Paket Sabu-sabu untuk Suami di Rutan Surakarta
Jumat, 07 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ES (40), warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, ditangkap setelah kepergok menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, di Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jumat (7/2).
Sabu-sabu tesebut akan dkirimkan kepada suami ES berinisial BS (42) yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunan narkotika dengan status pengedar.
Baca Juga:
Penyelundup Sabu 1 Kg Bus AKAP Kampung Rambutan Terancam Vonis Mati
Kepala Pengamanan Rutan Solo Andi Rahmanto mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat ES datang sendirian ke Rutan Kelas 1A Surakarta untuk membesuk suaminnya, (BS). Petugas rutan seperti biasanya melakukan penggeledahan semua barang bawaan ES.
"Pelaku (ES) diminta melepas sandalnya, justru menunjukkan gelagat aneh dan menolak melepas sandalnya yang dipakai. Kebetulan hari ini (Jumat) jadwal besuk tahanan narkoba," ujar Andi saat ditemui merahputih.com di Rutan Surakarta.

Andi mengatakan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), semua tamu membesuk sandalnya harus dicopot dan diganti dengan sandal khusus milik rutan. Petugas semakin curiga sampai akhirnya mengambil sandal tersebut dan menemukan benda aneh.
"Kami temukan SS menyembunyikan paket hemat dan alat isap yang disembunyikan pada sandal sisi kiri. Pelaku (ES) langsung diamankan," tutur dia.
Baca Juga:
Hasil penyelidikan, kata Andi, sabu-sabu tersebut akan diberikan pada suaminya, BS. Pelaku penyelundupan ES diketahui sudah dua kali ini berusaha menyelundupkan benda terlarang ke dalam Rutan Kelas 1A Surakarta dan semuanya gagal.
"Dia (ES) menyelundupkan barang berbahaya dua kali ini. Kali pertama berusaha menyelundupkan handphone di dalam makanan roti pada Desember 2019 dan kedua narkoba di dalam sandal hari Ini (Jumat)," papar dia.

Ia menambahkan, tahanan BS yang akan dikirimi narkoba ini berstatus residivis. Di mana BS pada 2014 menjadi tahanan kasus kriminal umum. Setelah bebas terjerat kaasus penyalahgunaan narkotika dengan divonis Pengadilan Negeri (PN) Surakarta selama enam tahun penjara.
"Dia (BS) mengajukan banding di Kejakti Jawa Tengah dan sekarang belum diputus (inkrah). Pelaku penyelundupan narkoba ini kami serahkan ke Satnarkoba Polresta Surakarta," pungkasnya. (Ism)
Baca Juga:
Kucek Sejarah Sabun Colek Merek Pesawat Pengebom Hiroshima B29