Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penyelundup Sabu 1 Kg Bus AKAP Kampung Rambutan Terancam Vonis Mati

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2020
Penyelundup Sabu 1 Kg Bus AKAP Kampung Rambutan Terancam Vonis Mati

Barang bukti sabu-sabu 1 kilogram dari kelompok penyelundup yang ditemukan di dalam bus AKAP Terminal Kampung Rambutan. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi penyelundup 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dengan modus dikirim melalui bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Medan ke Jakarta berhasil terbongkar.

Sabu Aceh itu dibawa Bus AKAP dengan tujuan terminal Bus Kampung Rambutan, Cibubur, Jakarta Timur. Empat orang terlibat dalam aksi penyelundupan ini, dengan inisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).

"Jadi barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka diturunkan satu sampai dua kilo gram sabu," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Tagam Sinaga, menjelaskan modus pelaku, Kamis (23/1).

Baca Juga:

Kisah Hsu Yung Li Penyelundupan Sabu Satu Ton

Tagam mengakui terminal Kampung Rambutan memang menjadi tempat transaksi sabu yang dikirim melalui bus saat itu. Saat itu pihak BNN mencurigai, JML, kondektur bus dan SAB, pengemudi bus yang kala itu membawa ribuan sabu dari Medan ke Terminal Kampung Rambutan.

"Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi," ujar Tagam.

Pemudik di Terminal Kampung Rambutan. (Foto:ANTARA)
Bus Antar Kota Antar Provinisi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan. (Foto:ANTARA)

Setelah keduanya ditangkap, pihak BNN l melakukan pengembangan. Akhirnya IHM dan NDR yang berperan sebagai otak sindikat penyelundupan.

"Pengendalinya (NDR) datang untuk cek barang sudah sampai atau belum. Pengendali naik pesawat. Kami tangkap di Bandara Soekarno-Hatta," tutup jenderal polisi bintang satu itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

BNN Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu-Sabu

#Sabu-sabu #Terminal Kampung Rambutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Polisi menggagalkan peredaran sabu 38,25 gram di Bekasi dengan modus penyamaran dalam pakan burung. Tersangka DS ditangkap bersama barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Modus Baru Bandar Sabu, Paket Dibungkus dalam Pakan Burung Beredar di Bekasi
Indonesia
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Petugas Lapas Narkotika Jakarta menggagalkan penyelundupan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam oseng cumi.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Sejumlah bus penumpang dari berbagai daerah baik dari Pulau Jawa maupun Sumatera terus berdatangan, pada Minggu (30/3)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Bagikan