Polisi Ungkap Peran Hsu Yung Li Saat Penyelundupan Sabu Satu Ton


Sejumlah anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa paket-paket sabu yang gagal diselundupkan di Dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Kamis (13/7). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan bahwa tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Anyer, Banten, mengantongi HP dan paspor saat dilakukan penangkapan.
"Jadi, kalau ketahuan langsung pergi ke luar negri," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7).
Penangkapan 4 orang jaringan narkotika asal Taiwan itu dilakukan secara terpisah oleh Tim Satgasus Merah Putih pimpinan Nico dan Kapolres Depok Kombes Herry Heriawan.
Keempatnya yaitu Lin Ming Hui yang berperan sebagai pengendali. Lin Ming tewas ditangan petugas setelah melawan. Dua lainnya bernama Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu. Sementara, Hsu Yung Li saat itu lolos dari penggerebekan.
"Peran HY adalah membantu mengangkat barang ketika kapal merapat dipinggir, ngangkat dari kapal menuju ke mobil," kata Nico.
Saat ini, pihaknya masih mengejar penyandang dana para jaringan narkotika ini. Pengakuan para pelaku yang masih hidup, mereka dibekali Hang sebelum berangkat ke Indonesia.
"Saat di Taiwan mendapat uang kurang lebih Rp200 juta oleh seseorang di sana yang masih kami dalami," kata Nico. (Ayp)
Baca berita terkait penyelundupan sabu satu ton lainnya di: Satu DPO Sabu Satu Ton Asal Taiwan Ditangkap
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
