Petani Tembakau Usul Kenaikan Cukai Rokok Tak Lebih dari 13 Persen

Jumat, 20 September 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai terlalu tinggi dan akan berimbas terhadap ekonomi petani tembakau.

"Kami usulkan kenaikan sekitar 10 sampai 13 persen saja," ujar Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (20/9).

Baca Juga:

Jangan Mau Dikibuli, Kenaikan Cukai Rokok Tidak Pengaruhi PHK

Sebagai penyedia bahan baku utama rokok kretek, petani belum mendapatkan perlindungan sesuai harapan. Baik itu perlindungan dalam soal budi daya, pascapanen, dan penjualannya. "Sehingga posisi sangat rentan untuk ditekan," katanya.

Menurut Agus, pascapengumuman rencana kenaikan cukai tersebut, penyerapan tembakau petani oleh pabrikan rokok menjadi lamban.

"Rencana kenaikan diumumkan saat panen raya tembakau, dampak paling kami rasakan saat ini adalah goyangnya kebijakan industri hasil tembakau, yang pada ujungnya juga menggoyang perekonomian petani karena penyerapan bahan baku menjadi lamban," katanya.

Ilustrasi cukai rokok. Foto: Ist

Rencana kenaikan cukai sebesar 23 persen berpotensi menurunkan pasar rokok bercukai resmi sehingga pabrikan membatasi pembelian bahan baku, terutama tembakau hasil petani lokal.

Belum lagi proses penyerapan di lapangan bakal tersendat dan tidak hanya d Temanggung, tetapi juga di seluruh Indonesia. Harga juga stagnan, bahkan cenderung turun, padahal secara kualitas tembakau hasil panen tahun ini meningkat, dari tahun lalu.

Baca Juga:

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok, Ini Kata Anggota DPR

Ia menuturkan kenaikan cukai rokok merupakan sebuah keniscayaan. Pengaturan cukai rokok bukan menjadi ruang APTI, akan tetapi menjadi ruang industri tembakau atau industri rokok.

Namun, sebagaimana dikutip Antara, dia meminta kenaikan cukai tidak terlalu tinggi karena membebani pabrik rokok nasional dan berimbas terhadap ekonomi petani. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan