Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (dipayungi) saat memusnahkan rokok ilegal di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jatim, Kamis (2/10/2025). (ANTARA/Willi Irawan)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan telah mendeteksi pelaku-pelaku yang menjual rokok ilegal di niaga elektronik dan akan memantau proses penarikan barang ilegal di platform-platform digital tersebut bagian agar industri rokok tanah air tidak tergerus.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.
"Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi," ujarnya.
Ia menegaskan, jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pihaknya akan melihat sampai mana pemerintah bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Akan tetapi bila tetap beroperasi ilegal, nantinya Bea Cukai akan bertindak keras.
Baca juga:
DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja
Purbaya menambahkan bahwa setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil.
"Jadi kita menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun industri kecil sehingga semuanya bisa hidup. Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga tetapi bayar pajak, jangan nggak bayar," tegasnya.
Direktorat Jenderal terkait juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak fair.
Konsepnya, memfasilitasi agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan LIK-IHT di Kudus sehingga semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.
Purbaya juga menegaskan komitmen menjaga pintu masuk barang impor agar tidak dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal.
"Kita akan pastikan dari Bea dan Cukai tidak ada yang main, pengawasannya akan lebih pada waktu masuk, akan lebih serius. Tapi pada waktu masuk akan lebih serius dan bagus," ujarnya.
Penataan kawasan industri hasil tembakau ini, menurut Purbaya, diharapkan dapat mengurangi kebocoran peredaran produk ilegal sekaligus menciptakan persaingan sehat.
"Semuanya masuk legal, jadi persaingan lebih sehat. Sedangkan impor ilegal akan kita tutup semaksimal mungkin," ujarnya.
Ia menegaskan, dengan langkah kombinasi pembinaan dan memberi ruang legalisasi bagi pelaku usaha kecil serta peningkatan pengawasan dan penindakan, pemerintah menargetkan terciptanya pasar rokok yang lebih adil bagi pelaku industri besar maupun kecil, tanpa mengesampingkan perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan perpajakan.
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Erick Thohir Ungkap Skema Bonus Atlet SEA Games 2025 Masih Dibahas Kemenkeu
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan