MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “permainan” cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Modus yang ditemukan antara lain manipulasi pita cukai rokok hingga dugaan pemalsuan cukai.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada. Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Baca juga:
KPK Bongkar Modus Pejabat Bea dan Cukai Sewa Safe House dalam Kasus Suap Importasi
Asep menjelaskan, rokok memiliki jenis produksi berbeda yang menentukan besaran tarif cukai, yakni rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar dengan bantuan oknum DJBC. Pita cukai murah tersebut kemudian ditempelkan pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian karena penerimaan cukai tidak sesuai ketentuan.
KPK menilai praktik tersebut berdampak serius, mengingat sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang vital. Penyimpangan di sektor ini berpotensi menggerus pemasukan negara dan memengaruhi pembiayaan pembangunan nasional.
Baca juga:
Kasus ini terungkap dalam pengembangan perkara suap importasi dan gratifikasi di DJBC dengan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo.
KPK menduga uang hasil praktik tersebut dikelola pegawai DJBC bernama Salisa Asmoaji atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono.
Uang tersebut disimpan di apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024 sebelum dipindahkan ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan di lokasi itu, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai berbagai mata uang dengan total nilai lebih dari Rp 5,19 miliar.
Penetapan Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta. (Pon)