KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita

Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “permainan” cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Modus yang ditemukan antara lain manipulasi pita cukai rokok hingga dugaan pemalsuan cukai.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada. Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Baca juga:

KPK Bongkar Modus Pejabat Bea dan Cukai Sewa Safe House dalam Kasus Suap Importasi

Asep menjelaskan, rokok memiliki jenis produksi berbeda yang menentukan besaran tarif cukai, yakni rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar dengan bantuan oknum DJBC. Pita cukai murah tersebut kemudian ditempelkan pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian karena penerimaan cukai tidak sesuai ketentuan.

KPK menilai praktik tersebut berdampak serius, mengingat sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang vital. Penyimpangan di sektor ini berpotensi menggerus pemasukan negara dan memengaruhi pembiayaan pembangunan nasional.

Baca juga:

Korupsi di Bea Cukai Bikin Rokok Ilegal Marak di Indonesia

Kasus ini terungkap dalam pengembangan perkara suap importasi dan gratifikasi di DJBC dengan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo.

KPK menduga uang hasil praktik tersebut dikelola pegawai DJBC bernama Salisa Asmoaji atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono.

Uang tersebut disimpan di apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024 sebelum dipindahkan ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan di lokasi itu, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai berbagai mata uang dengan total nilai lebih dari Rp 5,19 miliar.

Penetapan Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta. (Pon)

#KPK #Bea Cukai #Cukai Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - 1 jam, 52 menit lalu
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - 2 jam, 53 menit lalu
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan