KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai

KPK Pamerkan Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Barang DJBC

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan bukti terkait dugaan keterlibatan sejumlah produsen rokok dalam praktik manipulasi cukai bersama oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Para produsen tersebut rencananya segera dipanggil untuk diperiksa penyidik.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan terhadap produsen rokok menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya, akan dipanggil dan diperiksa,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Baca juga:

Korupsi di Bea Cukai Bikin Rokok Ilegal Marak di Indonesia

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terkait kepemilikan perusahaan, potensi kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan rasuah dalam pengurusan cukai, khususnya komoditas rokok. Modus yang ditemukan meliputi pemalsuan pita cukai dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Asep, produk rokok memiliki klasifikasi berbeda—yakni rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan—yang dikenai tarif cukai berbeda. Namun, perusahaan diduga membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar untuk digunakan pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

Praktik tersebut dinilai menyebabkan kekurangan penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan salah satu sumber penting pendapatan nasional.

Baca juga:

KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita

Dugaan manipulasi cukai ini terungkap dalam pengembangan perkara suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan penetapan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC.

KPK menduga uang suap dari perusahaan dan importir dikelola oleh pegawai DJBC bernama Salisa Asmoaji atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono.

Dana tersebut disembunyikan di apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat sebelum dipindahkan ke apartemen lain di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai berbagai mata uang dengan nilai lebih dari Rp 5,19 miliar.

Baca juga:

KPK Bongkar Skema Terstruktur Korupsi di Bea Cukai, Ada Safe House dan Mobil Operasional

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menjerat enam tersangka, yakni:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
  • John Field (JF), Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam skema manipulasi cukai tersebut. (Pon)

#DJBC #Korupsi Bea Cukai #Bea Cukai #KPK #Cukai Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan