MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan bukti terkait dugaan keterlibatan sejumlah produsen rokok dalam praktik manipulasi cukai bersama oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Para produsen tersebut rencananya segera dipanggil untuk diperiksa penyidik.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan terhadap produsen rokok menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya, akan dipanggil dan diperiksa,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Baca juga:
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terkait kepemilikan perusahaan, potensi kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan rasuah dalam pengurusan cukai, khususnya komoditas rokok. Modus yang ditemukan meliputi pemalsuan pita cukai dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Asep, produk rokok memiliki klasifikasi berbeda—yakni rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan—yang dikenai tarif cukai berbeda. Namun, perusahaan diduga membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar untuk digunakan pada produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Praktik tersebut dinilai menyebabkan kekurangan penerimaan negara dari sektor cukai, yang merupakan salah satu sumber penting pendapatan nasional.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
Dugaan manipulasi cukai ini terungkap dalam pengembangan perkara suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan penetapan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC.
KPK menduga uang suap dari perusahaan dan importir dikelola oleh pegawai DJBC bernama Salisa Asmoaji atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono.
Dana tersebut disembunyikan di apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat sebelum dipindahkan ke apartemen lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai berbagai mata uang dengan nilai lebih dari Rp 5,19 miliar.
Baca juga:
KPK Bongkar Skema Terstruktur Korupsi di Bea Cukai, Ada Safe House dan Mobil Operasional
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menjerat enam tersangka, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field (JF), Pemilik PT Blueray
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam skema manipulasi cukai tersebut. (Pon)