Perusahaan Pers Tidak Masuk Komite Publisher Rights Demi Alasan Bebas Konflik
Selasa, 05 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Perusahaan pers dipastikan tidak masuk dalam keanggotaan komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terkait Publisher Rights dengan alasan bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3).
Baca Juga:
Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Pengganti Azyumardi Azra
Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, disebutkan bahwa komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Menurut Ninik, secara argumentasi filosofis dan normatif komite memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.
“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, kata dia, nantinya kepentingan perusahaan pers diwakili profesional dari ahli IT ataupun ahli hukum internasional di dalam komite. “Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Hingga Senin (4/2), gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan. (*)
Baca Juga: