Perusahaan Pers Tidak Masuk Komite Publisher Rights Demi Alasan Bebas Konflik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 Maret 2024
Perusahaan Pers Tidak Masuk Komite Publisher Rights Demi Alasan Bebas Konflik

Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 Dr. Ninik Rahayu. ANTARA/HO-Dewan Pers

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perusahaan pers dipastikan tidak masuk dalam keanggotaan komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terkait Publisher Rights dengan alasan bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3).

Baca Juga:

Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Pengganti Azyumardi Azra

Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, disebutkan bahwa komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Menurut Ninik, secara argumentasi filosofis dan normatif komite memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia, nantinya kepentingan perusahaan pers diwakili profesional dari ahli IT ataupun ahli hukum internasional di dalam komite. “Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” ucapnya.

Baca Juga:

Tugas dan Fungsi Komite Publisher Rights

Sebelumnya, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Hingga Senin (4/2), gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan. (*)

Baca Juga:

Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights

#Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Selain pemberian bantuan, acara juga diisi dengan acara potong tumpeng, ramah tamah dan doa bersama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Indonesia
Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV
Invois publikasi berita menjadi dasar Kejagung menetapkan tersangka advokad MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV TB (Tian Bahtiar).
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV
Indonesia
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
Perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Maret 2025
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
Indonesia
Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo.
Frengky Aruan - Sabtu, 22 Maret 2025
Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi
Dunia
Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office
Pelarangan itu terjadi pada Selasa, ketika seorang wartawan AP dilarang menghadiri penandatanganan perintah eksekutif di Oval Office.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Februari 2025
Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office
Indonesia
Anggota DPR Khozin Nilai Pers Berhasil Berkolaborasi Dengan Netizen Kawal Isu Publik
"Fungsi pers tak tergantikan dalam menghadirkan informasi yang sahih di tengah publik,” tegasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Anggota DPR Khozin Nilai Pers Berhasil Berkolaborasi Dengan Netizen Kawal Isu Publik
Indonesia
Peringati Hari Pers Nasional, Politikus PKB Berharap Setiap Berita Tidak Memihak Pada Satu Sudut Pandang
prinsip checks and balances menjadi modal bagi insan pers dalam menyampaikan berita sehingga media massa dapat dipercaya oleh masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Peringati Hari Pers Nasional, Politikus PKB Berharap Setiap Berita Tidak Memihak Pada Satu Sudut Pandang
Indonesia
Hari Pers Nasional 2025: Mengembangkan Pers Demokratis dan Berkebudayaan Luhur
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan selamat atas Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2025.
Soffi Amira - Minggu, 09 Februari 2025
Hari Pers Nasional 2025: Mengembangkan Pers Demokratis dan Berkebudayaan Luhur
Bagikan