Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Maret 2025
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas

Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Teror kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis atau redaksi Tempo dikecam banyak kalangan.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

"Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers," kata Rizal dalam keterangannya, Senin (24/3).

Media, kata dia, seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik.

Baca juga:

Olah TKP Kantor Tempo, Bareskrim Identifikasi Kurir Teror Kepala Babi dari CCTV Satpam

"Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” ujarnya.

Menurut Rizal, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Padahal, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

"Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya

Berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

"Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (Pon)

#Teror #Jurnalis #Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan
Bukan hanya soal ledakan atau tindak kekerasan, melainkan bisa menjadi cerminan dari persoalan sosial dan psikologis yang lebih dalam di lingkungan pendidikan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan
Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Mobil Ketua Iwakum sekaligus wartawan Kompas.com, dibobol saat parkir di Menteng, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Indonesia
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Sejumlah barang berharga miliknya telah raib, di antaranya tas berisi laptop dan charger, alat-alat kerja, ID pers Kompas dan Istana, serta tas kecil berisi charger, powerbank, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Indonesia
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Indonesia
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Tiga sekolah internasional di Jakarta Utara dan Tangsel tengah digegerkan dengan adanya teror bom. Peneror meminta tebusan uang hingga kripto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Indonesia
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Indonesia
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Tanpa BPJS juga gratis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Indonesia
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Semua pejabat publik tetap perlu kritik untuk perbaikan dan pertanggungjawaban program
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Bagikan