Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo
MerahPutih.com - Teror kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis atau redaksi Tempo dikecam banyak kalangan.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di Tanah Air.
"Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers," kata Rizal dalam keterangannya, Senin (24/3).
Media, kata dia, seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik.
Baca juga:
Olah TKP Kantor Tempo, Bareskrim Identifikasi Kurir Teror Kepala Babi dari CCTV Satpam
"Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” ujarnya.
Menurut Rizal, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.
Padahal, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
"Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya
Berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.
Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.
"Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi