Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 pada Kamis (31/7) (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 pada Kamis (31/7) malam di ASA Menteng, Jakarta.
Dalam momentum ini, Iwakum tidak hanya merayakan perjalanan organisasinya, tetapi juga menunjukkan kepedulian dengan memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan bahwa syukuran ini menjadi ruang refleksi atas peran jurnalis hukum dalam menjaga demokrasi dan keadilan.
Baca juga:
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Ia menegaskan bahwa dunia pers saat ini tengah menghadapi tantangan berat, salah satunya gelombang PHK yang menimpa banyak pekerja media.
“Kami sadar, tidak semua rekan seprofesi saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Maka, selain syukuran, kami ingin memberi semangat dan sedikit bantuan kepada kawan-kawan jurnalis yang terdampak PHK,” kata Kamil.
“Ini adalah bentuk solidaritas dari Iwakum sebagai rumah bersama insan pers hukum,” ucapnya.
Adapun Iwakum memberikan bantuan kepada dua jurnalis dari Merdeka.com, satu jurnalis dari Viva.co.id dan dari satu jurnalis Narasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa bantuan yang diberikan diharapkan mampu memberi dampak emosional dan moral bagi penerima.
“Kami tahu nilainya tidak seberapa, tapi kami ingin menunjukkan bahwa Iwakum hadir dan peduli. Hari jadi organisasi ini kami maknai bukan hanya sebagai perayaan, tapi juga sebagai momen berbagi dan menguatkan sesama,” kata Ponco.
Acara syukuran HUT ke-3 Iwakum berlangsung hangat dan sederhana, dihadiri oleh puluhan jurnalis lintas media, perwakilan organisasi pers, serta mitra kerja Iwakum dari berbagai institusi hukum.
Baca juga:
Selain pemberian bantuan, acara juga diisi dengan acara potong tumpeng, ramah tamah dan doa bersama.
Iwakum didirikan pada 31 Juli 2022 sebagai wadah berhimpun para jurnalis yang meliput isu hukum, peradilan, dan kriminalitas.
Selama tiga tahun perjalanannya, Iwakum aktif menggelar diskusi publik, pelatihan, serta advokasi terkait kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik di ranah hukum. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia