Perkuat Pancasila dan Dengar Aspirasi Alasan PKS Tolak Perppu Ormas

Jumat, 20 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) berubah jadi perundang-undangan.

"Menolak, jadi UUD memberi ruang untuk menyetujui atau menolak. Dan kami menolak," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10).

Ia menjelaskan bahwa penolakan tersebut muncul setelah mendengar aspirasi dari akar rumput dan pandangan para pakar. Tak hanya itu, PKS mendengar keluhan dari Ormas sebelum akhirnya menolak perppu tersebut.

"Apalagi kami mendapatkan aspirasi langsung di Komisi II para pakar dan Ormas. Dan ormas-ormas inilah yang terkait dengan Perppu Keormasan. Karena mereka yang terkena langsung," tukas Hidayat.

Dia menuturkan, suara ormas yang didengar PKS mutlak menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Karena para ormas menganggap perppu menghilangkan unsur pembinaan dan menghapus mekanisme peradilan saat membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila.

"Jadi merujuk pada prinsip DPR adalah wakil rakyat, dan ormas itu rakyat, dan mayoritas menolak, ini semakin menguatkan sikap politik dari PKS tidak menerima dan menolak perppu itu," tegasnyam

Dia menegaskan, sikap menolak Perppu Ormas bukan wujud PKS tidak perhatian dengan Pancasila. Justru sebaliknya, menolak Perppu merupakan wujud penguatan Pancasila.

"Saya tegaskan kalau PKS menolak perppu itu selain dari aspriasi ormas-ormas tapi kami tegaskan PKS bukan mengabaikan pengamalan Pancasila, PKS ini semakin menguatkan Pancasila supaya tidak bias dengan gerakan-gerakan kepentingan Pancasila itu sendiri," tutur dia.

"PKS menegaskan penolakan tentang radikalisme. Jadi tidaklah kami menolak perppu, kami mendukung radikalisme," tutupnya. (Pon)

Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Perppu Ormas, Kapitra Sarankan Lawan Melalui Mekanisme Hukum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan