Perjuangkan Rhoma Irama Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu
Rabu, 09 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), siang ini, Rabu (9/8).
Partai yang dikomandoi 'Raja Dangdut' Rhoma Irama ini akan menggugat Pasal 173 Ayat (1) dan (3) soal verifikasi partai politik. Selain itu, partai tersebut juga akan menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, melalui keterangan tertulisnya.
Ramdansyah menjelaskan, alasan menolak Pasal 222 UU Pemilu disebabkan karena syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2019 didasarkan pada hasil Pemilu 2014. Hal itu, kata dia, sangat tidak relevan ketika diterapkan pada Pemilu 2019.
"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah, atau dimulai dari nol," tandas dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan, aturan mengenai presidential threshold disebut hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden kepada parpol yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014.
Ramdansyah berujar, seandainya Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu 2019, pihaknya tetap saja tidak bisa mengusung calon presiden sendiri.
"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lain terkait Partai Idaman di: Rhoma Irama Yakin Partai Idaman Lolos Verifikasi