Perjuangkan Rhoma Irama Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 09 Agustus 2017
Perjuangkan Rhoma Irama Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), siang ini, Rabu (9/8).

Partai yang dikomandoi 'Raja Dangdut' Rhoma Irama ini akan menggugat Pasal 173 Ayat (1) dan (3) soal verifikasi partai politik. Selain itu, partai tersebut juga akan menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, melalui keterangan tertulisnya.

Ramdansyah menjelaskan, alasan menolak Pasal 222 UU Pemilu disebabkan karena syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2019 didasarkan pada hasil Pemilu 2014. Hal itu, kata dia, sangat tidak relevan ketika diterapkan pada Pemilu 2019.

"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah, atau dimulai dari nol," tandas dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, aturan mengenai presidential threshold disebut hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden kepada parpol yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014.

Ramdansyah berujar, seandainya Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu 2019, pihaknya tetap saja tidak bisa mengusung calon presiden sendiri.

"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lain terkait Partai Idaman di: Rhoma Irama Yakin Partai Idaman Lolos Verifikasi

#Rhoma Irama #Partai Idaman #UU Pemilu #Presidential Threshold #Electoral Threshold
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut
Lagu ini tidak sekadar menjadi hiburan, tetapi juga sebuah pengingat keras bagi masyarakat agar menjauhi kebiasaan buruk tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Lirik Lagu 'Judi', Sebuah Kritik Sosial Rhoma Irama lewat Musik Dangdut
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
ShowBiz
Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa
Menyampaikan pesan mendalam mengenai dinamika dan kerumitan dalam percintaan.
Dwi Astarini - Rabu, 30 Juli 2025
Lirik 'Lagi-Lagi Cinta' dari Rhoma Irama yang Cukup Istimewa
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan walaupun rumit.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Indonesia
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Selain soal kodifikasi UU Pemilu, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Indonesia
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Pasalnya, kata dia, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Indonesia
Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU
Putusan MK diharapkan menghadirkan kebaruan yang positif.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 Juli 2025
Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU
Berita Foto
RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman berjabattangan dengan Patrialis Akbar dan Taufik Basari sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (4/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 04 Juli 2025
RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu
Indonesia
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Doli juga berpendapat bahwa pemilu serentak menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan di masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Bagikan