Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Selasa, 09 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan apresiasi kepada tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri atas kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Ia berharap ketiga aparat penegak hukum tersebut bekerja lebih giat dalam pemberantasan rasuah di Tanah Air.
"Ya tentu pertama kita teruslah memberi apresiasi dulu ya kepada Kejaksaan Agung, KPK dan kepolisian yang sudah bekerja sangat baik ya dan mempunyai prestasi yang luar biasa. Ini tentu kita apresiasi dan kita mendorong agar lebih giat bekerja," kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12).
Baca juga:
Apa itu Hakordia? Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Lengkap dengan Maknanya
Meski begitu, Soedeson memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan aparat penegak hukum. Catatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengeluarkan sejumlah keputusan terkait abolisi, amnesti, dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, langkah Presiden tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan kriminalisasi, terutama di sektor bisnis dan perdagangan.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menekankan adanya praktik business adjustment rules yang wajar terjadi dalam dunia usaha dan tidak selayaknya langsung dipidanakan.
“Selama seluruh prosedur sudah dilalui, jangan dikriminalkan. Usaha itu kalau tidak untung ya rugi. Ini catatan akhir tahun kami agar menjadi bekal bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelasnya.
Baca juga:
KPK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
Selain itu, Soedeson menyoroti pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2026.
Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini meminta agar arah pemberantasan korupsi nantinya selaras dengan perubahan paradigma hukum dalam KUHAP tersebut, yaitu mendorong pengembalian kerugian negara sebesar-besarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa melanggar hukum maupun hak asasi manusia.
“Jangan sampai terjadi penegakan hukum yang justru melanggar hukum dan merampas hak asasi,” tandasnya. (Pon)