Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan
Jumat, 10 April 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kemarin, Kamis (9/4), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket dan toko pengecer. Meski demikian, minum-minuman yang dilarang tersebut masih bisa dinikmati. (Baca: Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri)
Pembeli minuman ini ternyata masih bisa membeli di tempat-tempat khusus. Di antaranya di restoran, bar, dan hotel. Selain itu, supermarket dan hipermarket pun masih menjual. Asalkan, pembelian di supermarket dan hipermarket mampu menunjukkan kartu identitas.
"Supermarket dan hipermarket itu tempatnya khusus, konsumen tidak bisa mengambil sendiri. Jadi harus dilayani. Ketentuannya juga harus menunjukkan identitas," tutur Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo kepada wartawan.
Minum di tempat pun terbuka. Konsumen dapat minum di tempat pada saat pembelian di restoran, bar, dan hotel. (Baca: Jokowi-Jusuf Kalla Swastakan Listrik, Rakyat pun Takut)
Kemendag menerbitkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Pemendag tersebut mewajibkan minimarket menarik minuman beralkohol per 16 April 2015.
Berikut ini, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (10/4), sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (fre)