Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil amankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung. (Dok. Kementerian Perdagangan)
MerahPutih.com - Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (19/8).
"Kami melakukan ekspose hasil mpor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (19/8).
Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.
"Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI," urainya.
Mendag Busan merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp 24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp 44,2 miliar.
Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp 43,4 miliar.
Menurut Mendag Busan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Baca juga:
"Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa," ujarnya.
Mendag Busan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat.
"Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyatakan, pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Moga juga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Ketentuan ini berdasarkan “Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023”. Selanjutnya, berdasarkan “Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023”, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Moga menambahkan, saat ini Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia.
"Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Jakarta Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
1.300 Brand Lokal Jadi Pengganti Thrifting, Pakaian Impor China Tak Bermerek Bakal Ditertibkan
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Bencana Alam di Ciamis Terjadi di 12 Titik pada Minggu, Paling Banyak Tanah Longsor
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal