Penyidik KPK Ungkap Kakak Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP

Kamis, 18 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Rizka dihadirkan sebagai saksi verbalisan pada hari ini.

Dalam persidangan, Rizka mengungkap bahwa Hengky Soenjoto selaku kakak kandung penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto, sempat mengubah keterangannya. Menurut Rizka, Hengky mengubah keterangannya pada saat menjalani pemeriksaan yang ketiga sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Untuk pemeriksaan satu atau yang pertama, yang bersangkutan tidak ada koreksi. Pemeriksaan kedua, tidak ada koreksi. Pemeriksaan ketiga, yang bersangkutan ada koreksi. Dan saya persilakan untuk mengoreksi, kemudian yang terbaru saya tuangkan dalam BAP yang sekarang ada di berkas perkara," kata Rizka saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/2).

Baca Juga:

Debat dengan Penyidik, Kakak Penyuap Nurhadi Minta Hakim Buka Rekaman Suara dan CCTV

Rizka menjelaskan, salah satu keterangan krusial yang diubah oleh Hengky dalam berita acara pemeriksaannya adalah soal pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN. Pada pemeriksaan ketiga, kata Rizka, Hengky mengubah pernyataannya menjadi perkara PT MIT vs UOB.

"Ada materi yang terkait perkara, yaitu yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu, untuk mengurus kasasi itu dia bilang, perkara MIT VS KBN kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT vs UOB," ujarnya.

Menurut Rizka, pada pemeriksaan pertama dan kedua, Hengky menyatakan bahwa ada aliran uang dari Hiendra untuk mengurus PT MIT dengan KBN. Namun, pernyataan itu diubah pada pemeriksaan yang ketiga menjadi pengurusan perkara antara PT MIT melawan UOB.

"Itu (yang diubah) masalah kasasi, dia bilang itu kasasi terkait MIT vs UOB," jelas dia.

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/pri.
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/pri.

Rizka mengaku, setiap pemeriksaan yang dilakukan hasil koreksinya pasti disimpan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia pun tidak mempermasalahkan saksi Hengky merubah keterangannya. Namun, Rizka mengingatkan bahwa ada ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar pada saat proses penyidikan atau pun persidangan

"Perdebatan tidak ada, cuma ketika pemeriksaan ketiga, beliau, saksi Hengky Soenjoto akan merubah, ya saya tanyakan, 'Kenapa mengubah?" Yang bersangkutan bilang, 'Saya yang inget yang ini.' Ya saya persilakan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga:

Nama Moeldoko Muncul dalam Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (Pon)

Baca Juga:

Nurhadi Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Pemukulan Anak Buah Firli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan