Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Jokowi Langgar UU

Sabtu, 14 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji memberikan komentar soal pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasah kepada Presiden Jokowi.

Indriyanto yang juga anggota Pansel Capim KPK ini menilai pernyataan Agus Rahardjo dan kawan-kawan menyimpang dari Undang-Undang KPK. Selain itu, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif.

Baca Juga

Pakar Hukum Harapkan Banyak Kejutan dari Pimpinan Baru KPK

Di satu sisi, menyerahkan tanggung jawab kepada presiden. Tapi, di sisi lain, pimpinan KPK mengharapkan untuk menunggu perintah Kepala Negara untuk menjalankan atau tidak tugasnya sampai Desember 2019.

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).

"Secara facet Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Presiden tidak dalam posisi menerima permasalahan tersebut dan sebaiknya menyerahkan permasalahan tanggu jawab KPK kpd 3 Pimpinan KPK yg memiliki otoritas tanggung jawabnya KPK menurut UU, kecuali secara tegas, jelas dan formal bahwa 3 Pimpinan KPK ini menyatakan mengundurkan diri sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/9)

Baca Juga

Jokowi Dinilai Rusak KPK Secara Sistematis

Menurutnya, tiga pimpinan KPK secara tegas jelas kemukakan maksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK sehingga tidak menciptakan multitafsir yang dilempar pada ruang publik.

Indriyanto meminta kepada Jokowi untuk tidak terjebak dalam pusaran politik hukum ini karena Pasal 32 UU KPK tidak ada syarat Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Pimpian KPK bertanggungjawab penuh terhadap tugas pokok dalam menjalankankan fungsi kewenangan kelembagan KPK.

"Soal pro-kontra definitif Pimpinan KPK yang bru maupun Revisi UU KPK adalah sesuatu yang wajar dan sebagai wacana demokratis dalam penegakan hukum yang selalu ada solusi dan mekanisme," sambungnya.

Baca Juga

Mantan Menteri era Gus Dur Prediksi Pemberantasan Korupsi bakal Suram

Dia meminta kepada DPR untuk mengundang KPK berdiskusi permasalahan Revisi UU KPK. "Pernyataan Pimpinan KPK ini sebaiknya tidak menyimpangi prinsip non mixed of competence sehingga kewenangannya dilakukan sesuai tujuan, tidak di luar kewenangan itu diberikan," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan