Jokowi Dinilai Rusak KPK Secara Sistematis

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 September 2019
Jokowi Dinilai Rusak KPK Secara Sistematis

Presiden Jokowi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Surat Presiden nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Baca Juga

Formappi Sebut Firli Bahuri Simbol Pelemahan KPK

Praktisi hukum Chandra Irawan berpendapat Jokowi dianggap setuju untuk melemahkan KPK dengan keluarnya surpres itu dan mengirimnya ke DPR.

"Sepatatutnya Jokowi dapat mencium ‘gelagat tidak baik’ dalam usulan revisi UU KPK oleh DPR. Namun dengan menerbitkan surpres itu, artinya Jokowi dapat dianggap tutup mata dengan kejanggalan yang ada," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (14/9).

Chandra Irawan

Chandra berpendapat, masyarakat menilai dan mempertanyakan rezim Jokowi terhadap komitmen penguatan kedudukan dan kewenangan KPK serta komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan yang dapat dinilai lebih berbahaya dari tindak pidana teroris, karena dampak korupsi sangat luas, massif dan berkelanjutan," ungkap dia.

Baca Juga

Pengamat Kritik Sikap Jokowi Terkait Polemik KPK

Ketua Perkumpulan Sarjana Hukum Muslim Indonesia ini menambahkan, bahwa terkait revisi UU KPK terdapat potensi pelemahan terhadap kedudukan dan kewenangan KPK.

Di antaranya kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak lagi independen, sebab berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Para pegawainya pun menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan kepegawaian pemerintah.

"Menghilangkan independensi KPK berarti membuka ruang terciptanya intervensi eksekutif dalam pengusutan kasus korupsi," jelas Chandra.

Ia beranggapan, KPK tak lagi leluasa menjalankan tugasnya sebab harus taat pada aturan dan kekuasaan pemerintah. "Bisa jadi, ketika ada korupsi di tubuh pemerintahan, gerak KPK berpotensi menjadi sempit,"imbuh Chandra.

Baca Juga

Alexander Marwata Bantah KPK Tolak Firli Bahuri Sebagai Pimpinan

Ia juga berujar, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, Penyelidik KPK berasal dari Polri bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri.

Sementara, kebijakan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan Penuntutan Korupsi.

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9) pagi. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9) pagi. (Foto: BPMI Setpres)

"Hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara," sesal Chandra.

Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara.

Baca Juga

Pilih Firli Sebagai Ketua KPK, DPR Dinilai Kehilangan Legitimasi dari Rakyat

"Karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," pungkas Chandra. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan