Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Jokowi Langgar UU

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 September 2019
Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Jokowi Langgar UU

Indriyanto Seno Adji (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji memberikan komentar soal pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasah kepada Presiden Jokowi.

Indriyanto yang juga anggota Pansel Capim KPK ini menilai pernyataan Agus Rahardjo dan kawan-kawan menyimpang dari Undang-Undang KPK. Selain itu, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif.

Baca Juga

Pakar Hukum Harapkan Banyak Kejutan dari Pimpinan Baru KPK

Di satu sisi, menyerahkan tanggung jawab kepada presiden. Tapi, di sisi lain, pimpinan KPK mengharapkan untuk menunggu perintah Kepala Negara untuk menjalankan atau tidak tugasnya sampai Desember 2019.

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).

"Secara facet Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Presiden tidak dalam posisi menerima permasalahan tersebut dan sebaiknya menyerahkan permasalahan tanggu jawab KPK kpd 3 Pimpinan KPK yg memiliki otoritas tanggung jawabnya KPK menurut UU, kecuali secara tegas, jelas dan formal bahwa 3 Pimpinan KPK ini menyatakan mengundurkan diri sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/9)

Baca Juga

Jokowi Dinilai Rusak KPK Secara Sistematis

Menurutnya, tiga pimpinan KPK secara tegas jelas kemukakan maksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK sehingga tidak menciptakan multitafsir yang dilempar pada ruang publik.

Indriyanto meminta kepada Jokowi untuk tidak terjebak dalam pusaran politik hukum ini karena Pasal 32 UU KPK tidak ada syarat Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Pimpian KPK bertanggungjawab penuh terhadap tugas pokok dalam menjalankankan fungsi kewenangan kelembagan KPK.

"Soal pro-kontra definitif Pimpinan KPK yang bru maupun Revisi UU KPK adalah sesuatu yang wajar dan sebagai wacana demokratis dalam penegakan hukum yang selalu ada solusi dan mekanisme," sambungnya.

Baca Juga

Mantan Menteri era Gus Dur Prediksi Pemberantasan Korupsi bakal Suram

Dia meminta kepada DPR untuk mengundang KPK berdiskusi permasalahan Revisi UU KPK. "Pernyataan Pimpinan KPK ini sebaiknya tidak menyimpangi prinsip non mixed of competence sehingga kewenangannya dilakukan sesuai tujuan, tidak di luar kewenangan itu diberikan," pungkasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan