Penurunan Biaya Haji 2015

Kamis, 28 Mei 2015 - Fadhli

Merahputih Nasional - Sebelumnya dikabarkan pada Kamis (21/5) Pesiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menandatangani peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M.

Perpres ini sangat menguntungkan calon jamaah haji Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji tahun ini, karena BPIH tahun 2015 mengalami penurunan yang signifikan, rata-rata sebesar 502 dollar AS dari 3.219 dollar AS (sekitar Rp41,9 juta) menjadi 2.717 dollar AS (sekitar Rp35,3 juta).

Menurut presiden, seperti dikutip dari Setkab, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu berkat usaha penghematan yang berhasi dilakukan. “Kita telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) sore.

Presiden Jokowi menegaskan, efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah haji. “Justru dengan penurunan ini diharapkan kualitas pelayanan haji terus bisa ditingkatkan,” ujar Presiden.

Presiden berharap, efisiensi yang sudah diinisiasi oleh Kementerian Agama dalam pelayanan publik, penyelenggaraan haji ini seharusnya bisa diikuti oleh Kementerian dan Lembaga yang lain untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik.

“Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jamaah haji yang akan menjalankan ibadah,” pungkas Presiden Jokowi.

 

Baca juga:

Anak Pengakses Internet Tinggi, Menteri Yohana Godok Permen

Rhoma Irama Desak Pemerintah Lebih Serius Bantu Rohingya

Mencari Sosok Manusia Separuh Malaikat

KPAI Serukan Rehabilitasi Anak Korban Video Mesum

KPAI Serukan Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan