Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Wamen Haji dan Umrah Bahas Biaya Haji Tahun 2026
MerahPutih.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyepakati penurunan biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 2 juta per jemaah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/10).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Rp 54.193.807.
Dengan demikian, biaya haji tahun 2026 turun sebesar Rp 2.000.894 dibandingkan tahun 2025, di mana BPIH ditetapkan sebesar Rp 89.410.259 dan Bipih sebesar Rp 54.431.751.
Baca juga:
“Saya minta persetujuan, apakah disetujui pemerintah? Bagaimana kalau kita turunkan sampai Rp 2 juta, setuju?” tanya Marwan dalam rapat.
“Ya, kami setuju,” jawab perwakilan pemerintah yang kemudian disambut ketukan palu tanda persetujuan.
Menurut hasil rapat, dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.
Baca juga:
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang
Selain itu, Bipih tahun 2026 juga mengalami penurunan sebesar Rp 1.237.944,20 dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 55.431.750,78.
Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah, yang menilai masih terdapat ruang efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan jemaah haji Indonesia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah