Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Komisi Nasional (Komnas) Haji mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI yang telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Keputusan tersebut dinilai sebagai capaian positif di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang belum sepenuhnya stabil.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, postur biaya tersebut cukup moderat karena mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi penyelenggaraan dan keberlanjutan keuangan haji.
“Biaya haji kali ini bisa menjaga dua kutub kepentingan yang selalu tarik menarik, yaitu upaya penurunan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) yang ditanggung jemaah dan menjaga agar subsidi dari nilai manfaat BPKH tidak membengkak,” ujar Mustolih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).
Baca juga:
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Menurutnya, subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) idealnya terus dikurangi secara bertahap demi menjaga keberlanjutan dana haji jangka panjang.
“Karena jemaah haji ada yang antre sampai puluhan tahun. Maka pengelolaan dan subsidi harus dibuat berkelanjutan (sustainable),” imbuhnya.
Mustolih juga menyebut, penurunan biaya haji 2026 mencerminkan mandat Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan pentingnya menekan biaya haji agar tidak memberatkan masyarakat.
“Penurunan biaya ini mulai mencerminkan harapan Presiden Prabowo agar biaya haji terus diturunkan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” katanya.
Baca juga:
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Meski demikian, Mustolih mengingatkan agar seluruh pihak tetap memastikan kualitas layanan jemaah haji tetap maksimal, mulai dari tahap persiapan di tanah air, proses di Tanah Suci, puncak ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), hingga kepulangan ke Indonesia.
“Apalagi penyelenggaraan haji 2026 merupakan tugas perdana Kemenhaj mengawal jemaah ke Tanah Suci. Tentu akan menjadi perhatian masyarakat luas dan Presiden,” tegas Mustolih.
Komnas Haji juga berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR konsisten terhadap kesepakatan biaya yang telah diumumkan hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum resmi penyelenggaraan haji 2026. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik