Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta per jamaah.
Dari total tersebut, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp33,21 juta atau 38 persen, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, terdapat penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan, penurunan tersebut tidak akan memengaruhi kualitas layanan.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).
Baca juga:
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp 87,4 Juta
Marwan menjelaskan, Komisi VIII bersama pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan haji tetap terjaga, meliputi pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, serta layanan di Tanah Suci.
Ia juga mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp149 miliar. Menurutnya, surplus tersebut menjadi cadangan penting untuk menopang keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah.
Baca juga:
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp54,19 juta dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta. Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp26,49 juta.
Selain itu, jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” tambah Marwan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Tragedi Anak di NTT, Komisi VIII DPR Minta Negara Hadir Lindungi Hak Pendidikan
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan