Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta per jamaah.
Dari total tersebut, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp33,21 juta atau 38 persen, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, terdapat penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan, penurunan tersebut tidak akan memengaruhi kualitas layanan.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).
Baca juga:
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp 87,4 Juta
Marwan menjelaskan, Komisi VIII bersama pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan haji tetap terjaga, meliputi pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, serta layanan di Tanah Suci.
Ia juga mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp149 miliar. Menurutnya, surplus tersebut menjadi cadangan penting untuk menopang keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah.
Baca juga:
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp54,19 juta dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta. Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp26,49 juta.
Selain itu, jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” tambah Marwan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pesantren Al Khoziny Dibangun Ulang, DPR Minta Penataan Pesantren Terus Dilanjutkan
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatra, DPR: Penanganan Bencana Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pemda
Cuaca Ekstrem Meningkat, Komisi VIII DPR RI Desak Pemda Tingkatkan Antisipasi
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia