MerahPutih.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar semakin transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut dinilai perlu untuk mencegah munculnya kembali praktik yang disebutnya sebagai 'kartel haji' dalam ekosistem pelayanan jemaah.
“Saya beberapa kali menyebut adanya praktik kartel haji. Sebagian orang mungkin merasa istilah itu terlalu keras,” kata Dahnil dikutip, Jumat (12/6).
Menurut Dahnil, penggunaan istilah tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai selama bertahun-tahun terdapat praktik-praktik yang menjadikan jemaah bukan lagi sebagai subjek pelayanan, melainkan objek ekonomi. Dalam beberapa kasus, praktik tersebut bahkan berkembang menjadi komoditas.
Wamenhaj Jelaskan Makna Kartel Haji
Dahnil mengatakan istilah kartel haji menggambarkan kondisi ketika terdapat kelompok-kelompok tertentu yang menikmati keuntungan dari tata kelola yang tidak transparan.
Keuntungan tersebut, menurutnya, diperoleh dari informasi yang tidak terbuka dan ketergantungan jemaah yang terus dipelihara dalam sistem penyelenggaraan haji.
Ia menilai persoalan menjadi semakin kompleks karena sebagian pelaku berasal dari lingkungan yang memahami agama.
Karena itu, pemerintah memandang reformasi tata kelola haji sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem pelayanan di masa mendatang.
Baca juga:
47 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air, Menhaj Soroti Evaluasi Layanan
Reformasi Haji Bukan Sekadar Soal Fasilitas
Dahnil menegaskan reformasi haji tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis seperti akomodasi, transportasi, katering, maupun fasilitas tenda.
Saya selalu mengatakan bahwa reformasi haji tidak cukup hanya berbicara tentang akomodasi hotel, transportasi, katering, atau tenda. Reformasi yang paling penting adalah membersihkan tata kelola haji dari praktik rente yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan, jemaah sebagai komoditas,
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan sistem yang lebih transparan agar setiap proses dan transaksi dalam penyelenggaraan haji dapat ditelusuri dengan jelas.
“Kita membutuhkan tata kelola yang membuat tidak ada lagi ruang gelap untuk memperdagangkan ketidaktahuan jemaah,” katanya.
Dorong Ekosistem Haji yang Berorientasi Pelayanan
Selain transparansi, Dahnil juga menekankan pentingnya menghadirkan pembimbing ibadah yang benar-benar berfokus pada pelayanan kepada jemaah.
Ia berharap lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dapat berkembang melalui kualitas layanan, bukan karena ketergantungan jemaah terhadap sistem yang tidak sehat.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa mayoritas pembimbing ibadah, ulama, ustaz, hingga kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) di Indonesia telah bekerja dengan penuh dedikasi.
Ia mengaku menyaksikan langsung komitmen para pembimbing tersebut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah selama bertahun-tahun.
“Mereka telah berjasa mendampingi jutaan jemaah selama bertahun-tahun. Karena itu, upaya membersihkan praktik rente sesungguhnya juga untuk menjaga kehormatan mereka,” ujarnya.
“Jangan sampai segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap begitu banyak pembimbing yang bekerja dengan amanah,” kata dia.
Baca juga:
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Kementerian Haji Berkomitmen Benahi Tata Kelola
Dahnil memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk berhadapan dengan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh ekosistem haji kembali pada tujuan utamanya, yakni melayani umat.
Ia menegaskan bahwa jemaah haji tidak boleh dipandang sebagai pelanggan, pasar, ataupun komoditas ekonomi.
“Penyelenggaraan haji tidak ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan dari jutaan jemaah, melainkan oleh seberapa baik kita menjaga kehormatan mereka sebagai tamu-tamu Allah,” katanya. (Pon)