MerahPutih.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menertibkan berbagai praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Temuan ini melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang diduga melakukan penyimpangan, mulai dari pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Baca juga:
Jamaah Haji Indonesia Dilarang Kurban DAM Datang Langsung ke RPH di Saudi
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan tim pengawas berhasil membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan dana kurban.
“Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” katanya, kepada awak media, dikutip Rabu (10/6).
Kasus Penggelapan Dana Jemaah Merauke
Ichsan mengungkapkan salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) senilai Rp 306,8 juta.
Menurut dia, laporan disampaikan langsung jamaah kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.
Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi untuk menangani kasus tersebut.
Baca juga:
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Lakukan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Rp 1,4 Miliar
Mekanisme Resmi Dam dan Kurban
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan mekanisme resmi pembayaran Dam melalui lembaga Adahi. Namun, masih ditemukan KBIHU yang memobilisasi pembayaran melalui mukimin.
Sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha
Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tutup Ichsan. (Knu)