Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Gus Yaqut mengaku dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus sekaligus anak buahnya saat menjabat Menteri Agama.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex),” kata Gus Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).

Namun demikian, Gus Yaqut enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“Saya enggak akan memberikan tanggapan, mas. Permisi, sudah jamnya, enggak enak kita,” ujar dia.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia juga menyampaikan telah menyiapkan buku catatan untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik.

“Saya bawa booknote saja buat mencatat,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gus Yaqut pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Usai pemeriksaan, mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Gus Yaqut kala itu.

Baca juga:

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya adalah Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan komposisi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota tambahan haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Pon)

Baca Artikel Asli