Pengusutan Kasus Izin Ekpor Minyak Goreng Jangan Hanya Sampai Pelaksana
Rabu, 20 April 2022 -
MerahPutih.com - Jaksa Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus ekspor minyak goreng dengan mengungkap aktor intelek yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng
"Fraksi PPP berharap persoalan ini diusut tuntas karena telah menyebabkan kegaduhan di sektor pangan yaitu kelangkaan minyak goreng," kata Sekretaris Fraksi PPP di Jakarta, Rabu (20/4).
Dia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengungkap kasus ekspor minyak goreng dengan menetapkan empat tersangka.
Namun, kata ia, pengusutan kasus tersebut harus mengungkap aktor intelek yang terlibat, karena jangan sampai keempat tersangka tersebut hanya pelaksana.
"Hingga hari ini harga minyak goreng masih tinggi di masyarakat. Hal ini sebuah ironi terjadi di salah satu negara penghasil sawit terbesar d dunia," katanya.

Ia berharap sistem penegakan hukum memberikan efek jera agar agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan minyak goreng.
Kejagung, Selasa (19/4), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Pejabat Dirjen Perdaglu IWW menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada PHG, WNI, MNA, serta PT MM dan diduga menerima suap dalam proses tersebut. (Pon)
Baca Juga:
KPPU Gandeng Polri Panggil Pihak -pihak Terlibat Mahalnya Minyak Goreng