Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 19 April 2022
Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng

Tangkapan layar- Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan perlahan mulai terungkap.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memandang kelangkaan minyak goreng sebagai sesuatu yang ironis.

Baca Juga:

Spekulan Minyak Goreng Masih Ditemukan di Jawa Tengah

“Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen crude palm oil terbesar di dunia,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

Burhanuddin menyampaikan melakukan penyidikan untuk mengusut kelangkaan tersebut.

Terungkap kemudian, telah ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal pemberian persetujuan ekspor minyak goreng.

Menurut Burhanuddin, hal itu membuat masyarakat khususnya masyarakat kecil menjadi susah.

Hal itu mengingat masyarakat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng.

Sementara di lain sisi, pemerintah harus mengucurkan bantuan langsung tunai yang tidak sedikit untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng.

Atas dasar itu, dia menegaskan negara harus hadir dalam hal masalah kelangkaan minyak goreng.

“Pengungkapan perkara ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang apa sebenarnya yang terjadi dengan kelangkaan minyak goreng ini,” ujar Burhanuddin.

Kejagung menetapkan seorang pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Baca Juga:

Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

Diketahui, pejabat tersebut berkedudukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW.

Ia diduga menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate PHG berinisial SMA; Komisaris PT WNI berinisial MPT; dan General Manager bagian General Affair PT MM berinisial PT.

Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga PH Group, PT WN, PT MNA PT MM untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Padahal perusaaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Kejaksaan Agung menetapkan, para tersangka langsung ditahan dan ara tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. (Knu)

Baca Juga:

Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Ekspor Ilegal Minyak Goreng

#Kasus Korupsi #Minyak Goreng #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Bagikan