Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 19 April 2022
Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng

Tangkapan layar- Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan perlahan mulai terungkap.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memandang kelangkaan minyak goreng sebagai sesuatu yang ironis.

Baca Juga:

Spekulan Minyak Goreng Masih Ditemukan di Jawa Tengah

“Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen crude palm oil terbesar di dunia,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4).

Burhanuddin menyampaikan melakukan penyidikan untuk mengusut kelangkaan tersebut.

Terungkap kemudian, telah ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal pemberian persetujuan ekspor minyak goreng.

Menurut Burhanuddin, hal itu membuat masyarakat khususnya masyarakat kecil menjadi susah.

Hal itu mengingat masyarakat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng.

Sementara di lain sisi, pemerintah harus mengucurkan bantuan langsung tunai yang tidak sedikit untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng.

Atas dasar itu, dia menegaskan negara harus hadir dalam hal masalah kelangkaan minyak goreng.

“Pengungkapan perkara ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang apa sebenarnya yang terjadi dengan kelangkaan minyak goreng ini,” ujar Burhanuddin.

Kejagung menetapkan seorang pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.

Baca Juga:

Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

Diketahui, pejabat tersebut berkedudukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW.

Ia diduga menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate PHG berinisial SMA; Komisaris PT WNI berinisial MPT; dan General Manager bagian General Affair PT MM berinisial PT.

Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga PH Group, PT WN, PT MNA PT MM untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Padahal perusaaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Kejaksaan Agung menetapkan, para tersangka langsung ditahan dan ara tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. (Knu)

Baca Juga:

Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Ekspor Ilegal Minyak Goreng

#Kasus Korupsi #Minyak Goreng #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - 2 jam, 36 menit lalu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Bagikan