Penggantian Fahri Hamzah Sebagai Wakil Ketua DPR Tak Perlu Keputusan Hukum
Minggu, 24 April 2016 -
MerahPutih Politik - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan partainya tidak melarang Fahri Hamzah mengajukan gugatan pencopotannya sebagai Wakil Ketua DPR ke Pengadilan Negeri. Namun, Hidayat menegaskan pengangkatan Ledia Hanifa yang menggantikan posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR jalan terus.
"Menurut Undang-Undang MD3 tidak ada ketentuan harus menunggu keputusan hukum," tegas mantan Ketua MPR itu di sela-sela acara Milad PKS di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4).
Menurut pria yang akrab disapa HNW ini, DPR telah menerima surat dari partai berkaitan dengan pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI yang mengacu kepada keputusan DPP PKS mengenai pergantian Wakil Ketua DPR. Ia berharap pimpinan DPR menerima keputusan DPP PKS tersebut.
"Saya mendengar Senin besok akan dibahas oleh Pimpinan DPR. Dan saya berharap Pimpinan DPR melaksanakan saja (pergantian Wakil Ketua DPR) sesuai ketentuan Undang-undang MD3," ujar Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Fahri Hamzah dipecat dari semua jabatan di PKS, termasuk sebagai Wakil Ketua DPR RI berdasarkan rekomendari dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," begitu keterangan resmi PKS. Atas keputusan itu, Fahri bereaksi menanggapi keputusan yang dianggapnya tak adil itu dengan menggugat Pimpinan PKS ke meja hijau. (Yni)
BACA JUGA:
- Fahri Hamzah dan Anis Matta Tak Datang di Milad PKS
- DPR Sudah Terima Surat Penggantian Fahri Hamzah
- Ini Profil Pengganti Fahri Hamzah di DPR RI
- Dipecatnya Fahri Hamzah Karena Rezim Anis Matta Runtuh?
- Pemecatan Fahri Hamzah Tak Akan Buat PKS Terpecah