Pengedar Narkoba Tanjung Duren Diciduk Polisi
Selasa, 01 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Ditemukan Narkoba di kediaman seorang pemuda, Wahyu Utomo Bin Darmin (25) alias Pituk, di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pituk pun langsung diciduk polisi atas tuduhan peredaran narkoba.
Polisi langsung menghadang Pituk yang berusaha meloloskan diri setelah ditemukan sejumlah narkoba jenis shabu yang siap diedarkan oleh pelaku.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, pelaku dicokok aparat di kediamannya sekira pukul 05.00 Wib di Jl.Tanjung Duren Utara III/F rt.001/004 No.9 kel.Tanjung Duren Utara Kec.Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (24/11).
"Para petugas menangkap pelaku saat ditemukan sejumlah narkoba dirumahnya yang berjumlah besar," ujar Herru di Jakarta Selasa (1/11).
Dari hasil penggeledahan, menurut Heru pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah dompet kain warna hijau berisi empat kantong plastik klip besar transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 81,60 gram dan empat kantong plastik klip warna hitam transparan berisikan narkoba jenis sabu seberat 11,45 gram.
"Selain itu, 8 kantong plastik klip kecil warna transparan berisikan jenis sabu seberat 26,56 gram, sebuah kaleng bekas permen didalamnya berisi 4 butir pil ekstasi warna pink merk Ck, 1 butir pil ekstasi warna hijau merk Ck dengan total berat 0,80 gram dan 1 unit Handphone samsung CDMA warna hitam," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang telah disita kata Herru sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren. "Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat(2) jo 112 ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: