Penerbitan Perppu Ormas Diperlukan Meski Ekstrem

Jumat, 14 Juli 2017 - Luhung Sapto

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) dinilai ekstrem. Tapi, wajar karena dalam situasi sulit seperti saat ini Pemerintah harus bertindak tegas.

"Kelemahannya perpu ini memang berlebihan, perppu ini ekstrem karena memberikan kewenangan berlebih pada pemerintah untuk merespons. Akan tetapi, ini memang posisi sulit bagi pemerintah," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Bonar menambahkan menilai penerbitan perppu tidak menunjukkan pemerintah berlaku diktator atau otoriter. Menurut dia, jika diktator, pemerintah akan langsung mengambil tindakan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.

Bonar menyatakan, perppu kemungkinan akan menghadapi persoalan yaitu rakyat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi serta persoalan persetujuan DPR RI.

"Namun, Perppu dapat langsung digunakan karena karena perpu langsung berlaku begitu diterbitkan," katanya.

Sementara Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa pemerintah beserta aparat keamanan dan intelijen memang memiliki otoritas dan kewenangan mendefinisikan ancaman berbahaya.

"Saat ini memang sudah sampai pada waktunya pemerintah untuk tegas. Hal ini tentu menjadi tugas kita bersama mengawasi penerapan perpu ini," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan