Penentuan Jadwal Pemilu Mutlak di Tangan KPU

Kamis, 18 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tak kunjung rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 21 Februari. Namun pemerintah berkukuh Pemilu digelar 15 Mei 2024. Akibatnya, sampai dengan hari ini DPR belum menetapkan jadwal Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92 tahun 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan

Junimart menjelaskan, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan.

Baca Juga:

Aturan Tidak Berubah, Polarisasi Ala Pemilu 2019 Berpotensi Berulang

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II atau pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.

“Komisi II DPR wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Lemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tegas dia.

Baca Juga:

Jelang Pemilu Makin Panas, DPR Peringatkan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI

Dalam kesempatan itu, Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri. Menurutnya, hal itu mengingat situasi dan kondisi saat ini.

“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” tutup politikus asal Sumatera Utara itu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan