DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua DKPP Heddy Lugito (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni 2024.

Meski memanggil Sekjen KPU, DKPP dipastikan tidak akan memanggil para komisioner KPU untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip Antara, Kamis (23/5).

Baca juga:

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.

“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” jelas Raka.

Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca juga:

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Merasa Dirugikan

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

#Komisi Pemilihan Umum #Asusila #Tindak Asusila #Perkara Asusila
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan
Taman Jakarta yang beroperasi 24 jam sering digunakan para muda-mudi bermesraan di malam hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan
Indonesia
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti
Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti
Berita Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Mei 2025
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Indonesia
Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan
Grup media sosial Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' masih diusut Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Mei 2025
Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan
Olahraga
Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila
Raul Asencio dengan tegas menolak tuduhan atas penyebaran video asusila di bawah umur.
Soffi Amira - Jumat, 16 Mei 2025
Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila
Olahraga
Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Bek Real Madrid, Raul Asencio jadi tersangka kasus penyebaran video asusila anak di bawah umur. Ia didakwa bersama ketiga rekan setimnya di tim muda.
Soffi Amira - Kamis, 15 Mei 2025
Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Dokter kandungan cabul di Garut juga pernah mengajak korbannya ke kosan untuk pemeriksaan medis.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Bagikan