DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua DKPP Heddy Lugito (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Merahputih.com - DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni 2024.
Meski memanggil Sekjen KPU, DKPP dipastikan tidak akan memanggil para komisioner KPU untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip Antara, Kamis (23/5).
Baca juga:
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” jelas Raka.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Baca juga:
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan

Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan

Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila

Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
