Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan dapat memancing orang berbuat hal yang tidak pantas pada taman yang telah dibuka 24 jam.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran satpol PP untuk mengawasi muda-mudi yang pacaran di taman 24 jam. Tujuannya untuk mencegah mereka melakukan tindakan asusila

"Saya mendapatkan masukan, termasuk di salah satu taman ada muda-mudi yang pacaran, kemudian terekam CCTV (kamera pengawas) dan saya sudah mendapatkan laporannya. Tentunya yang seperti ini ditertibkan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (15/6).

Baca juga:

Pemprov Jakarta Pasang 100 CCTV Baru, Termasuk di Taman-Taman 24 Jam

Namun, Gubernur menegaskan bukan berarti kebijakan taman buka 24 jam akan dihentikan jika memang ada masalah terjadi tindak asusila. "Bukan kemudian taman yang buka 24 jam terus stop, nggak," tandasnya, dikutip Antara.

Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru. Satpol PP Jakarta Selatan telah mengerahkan 40 personel demi mencegah perbuatan asusila di sana.

Petugas juga memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum. "Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.

Baca juga:

Taman-Taman 24 Jam Jakarta Mulai Dipasangi Internet, CCTV Keamanan Ditambah

Pidana 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman dapat diganjar sanksi hukuman pidana hingga denda. Aturan itu termaktub dalam Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Sanksi bagi para pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

#Taman 24 Jam #Asusila #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Koridor 3 Kalideres Masih Banjir: Rute Utama TransJakarta Dialihkan, JAK 50 Tidak Beroperasi
Bus TransJakarta tidak melayani Halte Jembatan Gantung hingga Halte Pulo Nangka di kedua arah.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Koridor 3 Kalideres Masih Banjir: Rute Utama TransJakarta Dialihkan, JAK 50 Tidak Beroperasi
Berita Foto
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Kendaraan truk nekat menerobos banjir setinggi 50 sentimeter yang menggenangi jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Berita Foto
Sederet Sepeda Motor Nekat Terobos Banjir di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya, Jakarta Barat
Pengendara sepeda motor menerobos banjir setinggi 50 sentimeter yang menggenangi jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Sederet Sepeda Motor Nekat Terobos Banjir di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya, Jakarta Barat
Berita Foto
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Jalan Daan Mogot, Taman Kota, Jakarta Barat
Sejumlah kendaraan melintasi banjir banjir setinggi 50 sentimeter genangi Jalan Daan Mogot, Kawasan Taman Kota, Cengkareng, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Jalan Daan Mogot, Taman Kota, Jakarta Barat
Berita Foto
Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Kawasan Green Garden Kedoya Kebon Jeruk Jakbar
Sejumlah kendaraan melintasi banjir setinggi 30 sentimeter genangi di Jalan Panjang, Kawasan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Kawasan Green Garden Kedoya Kebon Jeruk Jakbar
Indonesia
Air Kirim Dari Ciliwung Rendam Kawasan Kebon Pala Jakarta Sampai 130 Cm
Sebagian warga memilih bertahan di rumah masing-masing dengan menempati lantai dua, sementara sebagian lainnya mengungsi ke rumah sanak saudara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Air Kirim Dari Ciliwung Rendam Kawasan Kebon Pala Jakarta Sampai 130 Cm
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Maaf Pengendara Meninggal Saat Jakarta Macet Akibat Banjir
Sebagai upaya menekan kemacetan di Jakarta, Pramono pun mengerahkan seluruh jajarannya untuk bersama-sama menangani hal itu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Gubernur Pramono Minta Maaf Pengendara Meninggal Saat Jakarta Macet Akibat Banjir
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Farhan Alwi Kalahkan Tunggal China, Wang Zheng Xing
Selebrasi tunggal putra Indonesia, Farhan Alwi usai mengalahkan tunggal putra China, Wang Zheng Xing di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Farhan Alwi Kalahkan Tunggal China, Wang Zheng Xing
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Langkah Putri KW Terhenti di Babak 16 Besar
Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Putri Kusuma Wardani terjatuh usai mengembalikan kok di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia Masters 2026: Langkah Putri KW Terhenti di Babak 16 Besar
Berita Foto
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Lanny/Apri Kalahkan Duo China Bao Li Jing/Li Yi Jing
Selebrasi pebulu tangkis ganda putri Indonesia Lanny Tria Mayasari/Apriyani Rahayu usai mengalahkan ganda China Bao Li Jing/Li Yi Jing.
Didik Setiawan - Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Lanny/Apri Kalahkan Duo China Bao Li Jing/Li Yi Jing
Bagikan