Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.
MerahPutih.com - Kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan dapat memancing orang berbuat hal yang tidak pantas pada taman yang telah dibuka 24 jam.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran satpol PP untuk mengawasi muda-mudi yang pacaran di taman 24 jam. Tujuannya untuk mencegah mereka melakukan tindakan asusila
"Saya mendapatkan masukan, termasuk di salah satu taman ada muda-mudi yang pacaran, kemudian terekam CCTV (kamera pengawas) dan saya sudah mendapatkan laporannya. Tentunya yang seperti ini ditertibkan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (15/6).
Baca juga:
Pemprov Jakarta Pasang 100 CCTV Baru, Termasuk di Taman-Taman 24 Jam
Namun, Gubernur menegaskan bukan berarti kebijakan taman buka 24 jam akan dihentikan jika memang ada masalah terjadi tindak asusila. "Bukan kemudian taman yang buka 24 jam terus stop, nggak," tandasnya, dikutip Antara.
Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru. Satpol PP Jakarta Selatan telah mengerahkan 40 personel demi mencegah perbuatan asusila di sana.
Petugas juga memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum. "Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.
Baca juga:
Taman-Taman 24 Jam Jakarta Mulai Dipasangi Internet, CCTV Keamanan Ditambah
Pidana 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman dapat diganjar sanksi hukuman pidana hingga denda. Aturan itu termaktub dalam Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Sanksi bagi para pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025

Kerugian Demo di Jakarta Capai Rp 55 M, Ini Rinciannya Versi Pemprov

Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025

Jam Operasional MRT Jakarta Kembali Normal Pasca-Demo, Stasiun Istora Mandiri Sisi GBK Masih Ditutup

Pasca-Demo, TransJakarta Berlakukan Tarif Rp 1 Hingga 7 September

Suasana CFD Jakarta Pasca-Demo Ternyata Lowong, Pedagang Keluhkan Tak Ada Pembeli
