Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan dapat memancing orang berbuat hal yang tidak pantas pada taman yang telah dibuka 24 jam.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran satpol PP untuk mengawasi muda-mudi yang pacaran di taman 24 jam. Tujuannya untuk mencegah mereka melakukan tindakan asusila

"Saya mendapatkan masukan, termasuk di salah satu taman ada muda-mudi yang pacaran, kemudian terekam CCTV (kamera pengawas) dan saya sudah mendapatkan laporannya. Tentunya yang seperti ini ditertibkan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (15/6).

Baca juga:

Pemprov Jakarta Pasang 100 CCTV Baru, Termasuk di Taman-Taman 24 Jam

Namun, Gubernur menegaskan bukan berarti kebijakan taman buka 24 jam akan dihentikan jika memang ada masalah terjadi tindak asusila. "Bukan kemudian taman yang buka 24 jam terus stop, nggak," tandasnya, dikutip Antara.

Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru. Satpol PP Jakarta Selatan telah mengerahkan 40 personel demi mencegah perbuatan asusila di sana.

Petugas juga memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum. "Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.

Baca juga:

Taman-Taman 24 Jam Jakarta Mulai Dipasangi Internet, CCTV Keamanan Ditambah

Pidana 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman dapat diganjar sanksi hukuman pidana hingga denda. Aturan itu termaktub dalam Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Sanksi bagi para pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

#Taman 24 Jam #Asusila #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi teaterikal mahasiswa dalam demo peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
KOMWAJA akan bergerak melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye anti-hoaks agar warga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang menyesatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
Indonesia
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan pemakaman untuk warga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Berita Foto
BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik
Aktivitas warga memakai payung saat hujan rintik di Kawasan Blok-M, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 18 Oktober 2025
BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik
Indonesia
Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo
Pengunjung untuk datang lebih awal karena loket hanya dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Diharapkan, masyarakat dapat menikmati pengalaman baru ini dengan tertib dan aman.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo
Berita Foto
Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR
Anggota Dewan Pengawas LKBN Antara, Ariawan menjalani Sidang Promosi Doktor, dengan judul disertasi "Implementasi Kebijakan Digitalisasi Informasi: Studi Efektivitas Sistem Aplikasi SRIKANDI Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia", yang digelar terbuka di Kampus Universitas Prof Dr Moestopo Beragama, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR
Berita Foto
Menilik Festival Pustakarsa 2025 Bertajuk Lo Jual Gua Beli di Taman Ismail Marzuki Jakarta
Pengunjung mengamati instalasi dan arsip foto lama yang dipamerkan pada Festival Pustakarsa di Galeri Emiria Soenassa Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/10/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Menilik Festival Pustakarsa 2025 Bertajuk Lo Jual Gua Beli di Taman Ismail Marzuki Jakarta
Indonesia
Pramono Yakinkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Lebih Baik Dibanding Pasar Barito
Relokasi pedagang Pasar Barito ini bertujuan untuk membangun Taman Bendera Pusaka. Taman ini akan menggabungkan tiga taman, yakni Taman Ayodya, Langsat, dan Leuser yang letaknya berdekatan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pramono Yakinkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Lebih Baik Dibanding Pasar Barito
Indonesia
CFD Jakarta 26 Oktober Ditiadakan karena Ada Jakarta Running Festival 2025
Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Sudirman-MH. Thamrin ditiadakan pada Minggu 26 Oktober 2025
Wisnu Cipto - Sabtu, 18 Oktober 2025
CFD Jakarta 26 Oktober Ditiadakan karena Ada Jakarta Running Festival 2025
Bagikan