Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan dapat memancing orang berbuat hal yang tidak pantas pada taman yang telah dibuka 24 jam.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran satpol PP untuk mengawasi muda-mudi yang pacaran di taman 24 jam. Tujuannya untuk mencegah mereka melakukan tindakan asusila

"Saya mendapatkan masukan, termasuk di salah satu taman ada muda-mudi yang pacaran, kemudian terekam CCTV (kamera pengawas) dan saya sudah mendapatkan laporannya. Tentunya yang seperti ini ditertibkan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (15/6).

Baca juga:

Pemprov Jakarta Pasang 100 CCTV Baru, Termasuk di Taman-Taman 24 Jam

Namun, Gubernur menegaskan bukan berarti kebijakan taman buka 24 jam akan dihentikan jika memang ada masalah terjadi tindak asusila. "Bukan kemudian taman yang buka 24 jam terus stop, nggak," tandasnya, dikutip Antara.

Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru. Satpol PP Jakarta Selatan telah mengerahkan 40 personel demi mencegah perbuatan asusila di sana.

Petugas juga memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum. "Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.

Baca juga:

Taman-Taman 24 Jam Jakarta Mulai Dipasangi Internet, CCTV Keamanan Ditambah

Pidana 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman dapat diganjar sanksi hukuman pidana hingga denda. Aturan itu termaktub dalam Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Sanksi bagi para pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

#Taman 24 Jam #Asusila #Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
PSI DKI menolak bila obligasi dikeluarkan. Sebab menurut dia, Pemprov DKI berutang demi membangun hal-hal yang peruntukannya tidak sesuai dengan regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - 46 menit lalu
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
Indonesia
Pulihkan Kawasan, Otorita Tanam 5 Juta Pohon di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah ibu kota baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tetap berupa kawasan lindung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Pulihkan Kawasan, Otorita Tanam 5 Juta Pohon di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Indonesia
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026 pukul 08.00–14.00 WIB. Perpanjangan hanya untuk SIM A dan SIM C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Berita Foto
Teater Koma Pentaskan Rumah Sakit Jiwa, Kritik Tajam atas Relasi Kuasa dan Kemanusiaan
Sejumlah aktor memerankan pementasan teater yang berjudul 'Rumah Sakit Jiwa' di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Juli 2026
Teater Koma Pentaskan Rumah Sakit Jiwa, Kritik Tajam atas Relasi Kuasa dan Kemanusiaan
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Sebanyak 37 perusahaan ambil bagian dalam bursa lowongan kerja yang berlangsung hingga Rabu (29/7) ini.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
enerbitan obligasi merupakan salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang disiapkan Pemprov DKI agar pembangunan tetap berjalan meski ada potongan Dana Bagi Hasil
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
Indonesia
Siswa Sekolah Dekat Lokasi Bentrokan Menteng Terpaksa Belajar dari Rumah
MI Raudlotul Athfal Karisma di Menteng terapkan PJJ pasca bentrokan Jalan Tambak. Camat Menteng pastikan keamanan dipantau, warga diminta tidak terprovokasi. Satu korban tewas, satu kritis di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Siswa Sekolah Dekat Lokasi Bentrokan Menteng Terpaksa Belajar dari Rumah
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Bentrok Berdarah di Matraman, DPRD Suruh Pemprov Cek Satgas Jaga Jakarta di Sana Aktif Tidak
DPRD DKI Jakarta soroti bentrok berdarah di Matraman. Anggota Komisi A PSI Kevin Wu minta Pemprov perkuat Satgas Jaga Jakarta dan FKDM untuk cegah konflik sosial.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Berdarah di Matraman, DPRD Suruh Pemprov Cek Satgas Jaga Jakarta di Sana Aktif Tidak
Bagikan