Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan dapat memancing orang berbuat hal yang tidak pantas pada taman yang telah dibuka 24 jam.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran satpol PP untuk mengawasi muda-mudi yang pacaran di taman 24 jam. Tujuannya untuk mencegah mereka melakukan tindakan asusila

"Saya mendapatkan masukan, termasuk di salah satu taman ada muda-mudi yang pacaran, kemudian terekam CCTV (kamera pengawas) dan saya sudah mendapatkan laporannya. Tentunya yang seperti ini ditertibkan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (15/6).

Baca juga:

Pemprov Jakarta Pasang 100 CCTV Baru, Termasuk di Taman-Taman 24 Jam

Namun, Gubernur menegaskan bukan berarti kebijakan taman buka 24 jam akan dihentikan jika memang ada masalah terjadi tindak asusila. "Bukan kemudian taman yang buka 24 jam terus stop, nggak," tandasnya, dikutip Antara.

Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru. Satpol PP Jakarta Selatan telah mengerahkan 40 personel demi mencegah perbuatan asusila di sana.

Petugas juga memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum. "Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.

Baca juga:

Taman-Taman 24 Jam Jakarta Mulai Dipasangi Internet, CCTV Keamanan Ditambah

Pidana 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman dapat diganjar sanksi hukuman pidana hingga denda. Aturan itu termaktub dalam Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Sanksi bagi para pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

#Taman 24 Jam #Asusila #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025
Bus Transjakarta melintas dekat proyek galian pipa limbah di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jum'at (5/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 September 2025
Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyatakan sekitar 65 persen penyebab kebakaran di DKI Jakarta karena masalah pemeliharaan kabel listrik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Indonesia
Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal
Kondisi Jakarta kini sudah kembali normal pasca demo. Banyak warga yang sudah menjalankan aktivitasnya. Namun, sebagian perkantoran menerapkan WFH. Lalu, sekolah juga menerapkan pembelajaran daring.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal
Indonesia
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Alasan pencabutan kebijakan WFH itu karena situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Indonesia
Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025
Transjakarta mengenakan perjalanan masyarakat dengan tarif Rp 1 hingga 7 September 2025, seperti ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025
Indonesia
Kerugian Demo di Jakarta Capai Rp 55 M, Ini Rinciannya Versi Pemprov
Demo yang berlangsung selama sepekan itu sempat memicu kerusuhan dan pengerusakan sejumlah fasilitas publik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kerugian Demo di Jakarta Capai Rp 55 M, Ini Rinciannya Versi Pemprov
Indonesia
Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025
Satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari orang tua/wali murid, diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025
Indonesia
Jam Operasional MRT Jakarta Kembali Normal Pasca-Demo, Stasiun Istora Mandiri Sisi GBK Masih Ditutup
Per Senin 1 September 2025, waktu layanan operasional MRT Jakarta kembali beroperasi dari pukul 05.00-00.00 WIB
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Jam Operasional MRT Jakarta Kembali Normal Pasca-Demo, Stasiun Istora Mandiri Sisi GBK Masih Ditutup
Indonesia
Pasca-Demo, TransJakarta Berlakukan Tarif Rp 1 Hingga 7 September
Selama masa perbaikan halte Tranjakarta yang rusak akibat demo beberapa hari terakhir, pihak Transjakarta berikan akses tarif Rp 1 kepada pengguna layanan
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Pasca-Demo, TransJakarta Berlakukan Tarif Rp 1 Hingga 7 September
Indonesia
Suasana CFD Jakarta Pasca-Demo Ternyata Lowong, Pedagang Keluhkan Tak Ada Pembeli
Meski terlihat sejumlah warga Jakarta hadir berolah raga di CFD, tetapi suasananya terbilang sepi.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Suasana CFD Jakarta Pasca-Demo Ternyata Lowong, Pedagang Keluhkan Tak Ada Pembeli
Bagikan