Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi taman yang sepi dan kurang penerangan dapat memancing orang berbuat hal yang tidak pantas pada taman yang telah dibuka 24 jam.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran satpol PP untuk mengawasi muda-mudi yang pacaran di taman 24 jam. Tujuannya untuk mencegah mereka melakukan tindakan asusila

"Saya mendapatkan masukan, termasuk di salah satu taman ada muda-mudi yang pacaran, kemudian terekam CCTV (kamera pengawas) dan saya sudah mendapatkan laporannya. Tentunya yang seperti ini ditertibkan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (15/6).

Baca juga:

Pemprov Jakarta Pasang 100 CCTV Baru, Termasuk di Taman-Taman 24 Jam

Namun, Gubernur menegaskan bukan berarti kebijakan taman buka 24 jam akan dihentikan jika memang ada masalah terjadi tindak asusila. "Bukan kemudian taman yang buka 24 jam terus stop, nggak," tandasnya, dikutip Antara.

Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru. Satpol PP Jakarta Selatan telah mengerahkan 40 personel demi mencegah perbuatan asusila di sana.

Petugas juga memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum. "Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti.

Baca juga:

Taman-Taman 24 Jam Jakarta Mulai Dipasangi Internet, CCTV Keamanan Ditambah

Pidana 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Perbuatan asusila di tempat umum seperti taman dapat diganjar sanksi hukuman pidana hingga denda. Aturan itu termaktub dalam Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Sanksi bagi para pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

#Taman 24 Jam #Asusila #Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Suhu Jakarta Makin Gerah dan Sumuk, Ini Dia Biang Keroknya!
Fenomena kulminasi matahari dan El Nino memperpanjang musim kemarau serta menurunkan kualitas udara di Jakarta
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Suhu Jakarta Makin Gerah dan Sumuk, Ini Dia Biang Keroknya!
Indonesia
CFD di Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said di 14 Juni 2026 Ditiadakan, Ada Jakarta International Marathon 2026
masyarakat diimbau untuk menyesuaikan kembali jadwal dan lokasi aktivitas olahraga mereka pada akhir pekan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
CFD di Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Jalan Rasuna Said di 14 Juni 2026 Ditiadakan, Ada Jakarta International Marathon 2026
Indonesia
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai kenaikan harga Pertamax mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Indonesia
Kabel Lift JPO Lenteng Agung Dipotong Orang, Gubernur Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku aksi vandalisme pemotongan kabel lift JPO Lenteng Agung.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Kabel Lift JPO Lenteng Agung Dipotong Orang, Gubernur Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Indonesia
Mau Ongkos KRL-TJ-LRT-MRT Lebih Murah, Bayar Pakai Kartu JakLingko Hitam. Bedanya Lumayan!
JakLingko Card hitam beri tarif integrasi maksimal Rp10 ribu untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan Commuterline.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Mau Ongkos KRL-TJ-LRT-MRT Lebih Murah, Bayar Pakai Kartu JakLingko Hitam. Bedanya Lumayan!
Berita Foto
Ganda Putra Malaysia Goh Sze Fei/Nur Izzuddin Juara Indonesia Open 2026
Pebulu tangkis ganda putra Malaysia Goh Sze Fei dan Nur Izzuddin juara Polytron Indonesia Open 2026 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Didik Setiawan - Minggu, 07 Juni 2026
Ganda Putra Malaysia Goh Sze Fei/Nur Izzuddin Juara Indonesia Open 2026
Indonesia
Harga Tiket Transjabodetabek Bakal Naik, Dijamin Masih Terjangkau
Penyesuaian itu perlu dilakukan karena jumlah subsidi yang terlalu besar. Untuk itu, Pramono memutuskan segera menyesuaikan tarif Transjabodetabek di beberapa rute.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Harga Tiket Transjabodetabek Bakal Naik, Dijamin Masih Terjangkau
Berita Foto
Ganda Putra Indonesia, Indra/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Selebrasi pebulu tangkis ganda putra Indonesia Nikolaus Joaquin (bawah) dan Raymond Indra pada semifinal Indonesia Open 2026 di IJakarta, Sabtu (6/6/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 Juni 2026
Ganda Putra Indonesia, Indra/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Berita Foto
Garuda Championship Series 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Oman dengan skor 3-0
Selebrasi Ragnar Oratmangoen usai mencetak gol ketiga bagi Timnas Indonesia melawan Timnas Oman d di Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Juni 2026
Garuda Championship Series 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Oman dengan skor 3-0
Berita Foto
Garuda Championship Series 2026: Selebrasi Ole Romeny usai Bobol Gawang Oman
Selebrasi Pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny usai mencetak gawang Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jum'at (5/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Juni 2026
Garuda Championship Series 2026: Selebrasi Ole Romeny usai Bobol Gawang Oman
Bagikan