Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, kembali tersandung kasus asusila. Foto: Dok/KPU

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merasa dirugikan terhadap pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kasus asusila. Hasyim pun berencana untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila itu.

“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," ujar Hasyim dikutip Antara, Kamis (23/5).

Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5) yang berlangsung kurang lebih delapan jam atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Baca juga:

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK

"Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” sambung dia.

Pada Kamis (18/4) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga:

8 Jam Ikuti Sidang Pemeriksaan, Ketua KPU Merasa ‘Dikepung’ Tuduhan Asusila

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.

#Komisi Pemilihan Umum #Asusila #Tindak Asusila #Perkara Asusila #DKPP
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan
Taman Jakarta yang beroperasi 24 jam sering digunakan para muda-mudi bermesraan di malam hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Ditemukan Kondom di Taman Buka 24 Jam, Ketua DPRD DKI Geram: Pertanda Tidak Ada Pengawasan
Indonesia
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti
Tindakan muda-mudi pacaran yang terlalu mesra di taman 24 jam kini menjadi sorotan, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Jangan Pacaran Mesum di Taman 24 Jam, Sanksi Denda Rp 50 Juta Menanti
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Berita Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Mei 2025
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Indonesia
Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan
Grup media sosial Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' masih diusut Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Mei 2025
Dilarang Sebarkan Isi Konten Group ‘Fantasi Sedarah’, Polda Metro: Melanggar Norma Kesusilaan
Olahraga
Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila
Raul Asencio dengan tegas menolak tuduhan atas penyebaran video asusila di bawah umur.
Soffi Amira - Jumat, 16 Mei 2025
Raul Asencio Membela Diri, tak Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila
Olahraga
Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Bek Real Madrid, Raul Asencio jadi tersangka kasus penyebaran video asusila anak di bawah umur. Ia didakwa bersama ketiga rekan setimnya di tim muda.
Soffi Amira - Kamis, 15 Mei 2025
Resmi! Raul Asencio Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Bagikan