Pendaftaran Pilkada Dilarang Bawa Massa

Kamis, 09 Juli 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) sebentar lagi akan dimulai.Namun, karena masih dalam pandemi COVID 19, Komisi Pemilihan Umum bakal melarang pengerahan massa saat pendaftara.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, kegiatan dalam proses pencalonan baik itu pendaftaran, penelitian terhadap syarat calon, penelitian terhadap perbaikan, perbaikan syarat bahkan penetapan calon kemudian nomor urut sepenuhnya menggunakan protokol COVID-19.

"Misalnya pada saat mendaftar itu kan tidak lagi menggunakan arak-arakan rombongan dalam jumlah yang besar. Jumlahnya terbatas baik itu dari pasangan calon, kami sendiri sebagai penyelenggara maupun Bawaslu," kata Natsir, di Kendari, Rabu, 7 Juli 2020, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Baca Juga:

William Sabandar Akui Penumpang MRT Anjlok di April dan Mei

Semua proses interaksi harus dipastikan selalu menggunakan protokol COVID 19, mulai kedatangan calon harus mencuci tangan kemudian diukur suhu badannya dan selama mereka beraktivitas di kantor KPU hanya bisa diwakili oleh LO atau atau pasangan calon sendiri.

Untuk metode kampanye, juga tidak boleh melibatkan banyak orang atau berkumpul dengan jumlah massa yang mencapai hingga ribuan. Ada beberapa motode yang akan dilakukan dalam kampanye dan memenuhi protokol kesehatan.

KPU menayarankan, saat kampanye calon untuk menggunakan metode daring (online) atau video conference. Sehingga tidak membuat orang berhimpit-himpitan di lapangan karena jika orang-orang berkumpul maka rawan untuk terjadi penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Mahfud MD Heran Djoko Tjandra Punya KTP Padahal Miliki Paspor Negara Lain

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan