Mahfud MD Heran Djoko Tjandra Punya KTP Padahal Paspornya dari Negara Lain

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menjadi pembicara Acara Standarisasi Kompetensi Dai, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis. (ANTARA/HO)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan tak semestinya seseorang yang sudah memiliki paspor negara lain bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut hukum hal itu tidak diperbolehkan karena Indonesia sendiri menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Seharusnya tidak diperbolehkan, kalau menurut hukum tidak diperbolehkan, orang yang punya paspor negara lain tidak boleh menjadi negara warga negara indonesia, karena paspor itu bukti kewarganegaraan," ujar Mahfud kepada wartawan Jakarta Timur, Rabu (8/7).
Baca Juga
Menteri Yasonna Harus Bertanggungjawab Terkait Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta
Menurut Mahfud, jika seseorang sudah memiliki paspor maka dipastikan orang tersebut sudah memiliki kewarganegaraan. Artinya, dalam kasus Djoko Tjandra diduga yang bersangkutan masuk ke Indonesia memiliki paspor yang berbeda.
"Orang menjadi warga negara bisa punya paspor bisa tidak, tetapi orang punya paspor pasti warga negara dari mana dia punya paspor," kata Mahfud yang mengenakan jaket loreng ini.

Mahfud menduga bahwa buronan kasus cessie Bank Bali itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor lain sehingga tidak terdeteksi oleh pemerintah.
Djoko Tjandra menjadi buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya pada 1997 lalu. Djoko menjadi buron sejak 2009.
Baca Juga
Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!
Baru-baru ini dia diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko bahkan masih sempat membuat e-KTP untuk memenuhi persyaratan pengajuan PK.
Mahfud telah memerintahkan Jaksa Agung dan polisi untuk segera menangkap Djoko Tjandra saat menghadiri persidangan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
