Penahanan Suami Sandra Dewi Soal Kasus Korupsi Timah Diperpanjang, Kejaksaan : Bisa Sampai Pengadilan

Kamis, 18 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com- Kasus dugaan mega korupsi Timah terus bergulir.

Kini, Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selama 40 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Pemeriksaan Sandra Dewi, Kejaksaan Sebut agar tak Salah Sita Barang Bukti

Ia dipenjara karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

"Dimulai dari 16 April hingga 25 Mei 2024," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).

Ketut menilai perpanjangan status penahanan Harvey Moeis dilakukan dengan alasan hukum.

"Kami punya kewenangan untuk memperpanjang masa hukuman 60 hari, di mana 20 hari dan 40 hari diperpanjang jaksa penuntut umum dan bisa diperpanjang lagi sampai ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai," lanjutnya.

Menurutnya, Harvey Moeis masih ditahan di penjara Kejaksaan Agung. Alasannya, Harvey Moeis belum dilimpahkan ke rutan.

"Belum, karena masih dibutuhkan proses keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Apalagi, proses penyidikan terkait kasus Harvey Moeis hingga saat ini masih ditangani oleh pihak Kejagung.

"Belum ada perpindahan, masih ditangani oleh penyidik kami," imbuh Ketut.

Baca juga:

Segini nih Harga Rolls-Royce Cullinan Kado untuk Sandra Dewi

Seperti diketahui, Kejakasaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhir menjadi perhatian yaitu Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.

Kasus ini mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. (knu)

Baca juga:

Harvey Moeis Jadi Tersangka Bareng Crazy Rich Helena Lim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan