Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda
Rabu, 10 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha New GSH Karaoke and Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.
"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Rabu (10/2).
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis
Pada surat rekomendasi penutupan, tempat usaha tersebut tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB. Bahkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Arifin meminta, kepada seluruh pelaku usaha agar tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Menginat kasus COVID-19 di Jakarta terus mengganas.
"Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya," ucap dia.

Pihaknya tak segan-segan untuk menutup tempat usaha yang melanggar kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran kasus COVID-19.
"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tegas Arifin.
Baca Juga:
Sempat Molor Pendistribusian, Pimpinan DPRD Apresiasi Bansos Anies Tahap Kedua
Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum.
Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000. (Asp)